Masa Aksi Saat Melakukan Demonstrasi
mgn-news.com. Ternate — Ratusan warga Desa Gita Raja, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Desa Gita Raja pada hari ini (15/10/2025)
Aksi ini merupakan bentuk kemarahan moral dan penolakan terhadap Kepala Desa Ade M. Rasid, yang diduga melakukan perselingkuhan dengan istri orang dan digerebek oleh istrinya di salah satu penginapan di Kota Ternate pada selasa 15 Oktober 2025.
Peristiwa yang mencoreng nama baik Desa Gita Raja tersebut menimbulkan kemarahan dan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Warga menilai tindakan itu bukan hanya pelanggaran etika pribadi, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap martabat jabatan publik yang diemban oleh seorang Kepala Desa.
Pernyataan Koordinator Aksi (Risfan Hasan), dalam orasinya menyampaikan bahwa tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh Kepala Desa Gita Raja telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal yang mengatur larangan perilaku tidak sesuai norma kesusilaan.
“Kami menuntut agar Walikota Tidore Kepulauan segera memberhentikan Ade M. Rasid secara tidak terhormat dari jabatannya. Perbuatannya bukan hanya melanggar norma agama dan sosial, tetapi juga melanggar Pasal 29 huruf (e) UU Desa, yang menegaskan bahwa Kepala Desa dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat” tegasnya.
menurutnya, Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan/atau peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, masyarakat tidak bisa mentolerir tindakan yang menjatuhkan wibawa pemerintahan desa dan akan terus menuntut keadilan hingga Walikota mengambil tindakan tegas.
“Kejadian di penginapan di Kota Ternate itu adalah bukti nyata pelanggaran moral. Kami tidak ingin Desa Gita Raja dipimpin oleh seseorang yang telah mencederai kepercayaan rakyatnya sendiri,” ujarnya dengan tegas.
Respon BPD Desa Gita Raja dan Pemerintah Kecamatan
Menanggapi aksi masyarakat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gita Raja) menyatakan telah menerima laporan resmi dari warga dan akan segera melakukan rapat khusus untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Kepala Desa secara tidak terhormat.
“BPD akan menjalankan mekanisme sesuai Undang-Undang Desa dan segera meneruskan rekomendasi kepada Camat Oba untuk disampaikan kepada Walikota Tidore Kepulauan. Kami memastikan proses ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan,” ungkap Ketua BPD.
Sementara itu, Camat Oba yang turut hadir dalam aksi tersebut menyatakan dukungan terhadap langkah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Ia menegaskan bahwa laporan dan rekomendasi dari BPD akan segera disampaikan ke Walikota Tidore Kepulauan untuk diproses secara hukum dan administratif.
“Kami memahami kekecewaan masyarakat. Pemerintah kecamatan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini secepat mungkin dan memastikan proses pemberhentian berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Camat Oba.
Berikut tuntutan warga dalam bentuk tertulis saat aksi tersebut.
1. Menuntut Walikota Tidore Kepulauan untuk segera memberhentikan secara tidak terhormat Ade M. Rasid dari jabatannya sebagai Kepala Desa Gita Raja karena telah melakukan perbuatan perselingkuhan dan pelanggaran norma kesusilaan yang mencoreng martabat jabatan publik.
2. Meminta BPD Desa Gita Raja dan Camat Oba untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengeluarkan rekomendasi resmi pemberhentian sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. Mendesak Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk memastikan seluruh proses hukum dan administrasi dijalankan secara transparan dan tanpa intervensi politik.
4. Menegaskan bahwa masyarakat Desa Gita Raja akan terus mengawal proses hukum dan administratif hingga keputusan pemberhentian secara tidak terhormat diterbitkan oleh Walikota Tidore Kepulauan







