Halteng – Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah bakal diseret ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Langkah hukum tersebut diambil oleh sejumlah rekanan kontraktor menyusul dugaan persekongkolan dan evaluasi tidak objektif dalam proses tender sejumlah paket proyek bernilai miliaran rupiah.
Ancaman laporan pidana mencuat setelah dua perusahaan, yakni CV. Nyinga Marimoi dan CV Citra Mandiri, resmi melayangkan sanggahan keras. Kedua Pokja dituding sengaja mencari-cari kesalahan administratif non-substansial dan melanggar Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 demi menggugurkan penawaran peserta.
Direktur CV. Nyinga Marimoi, Rusli Maradjabessy, menilai alasan pengguguran oleh Pokja sangat tidak rasional. “Kami mengikuti nomenklatur yang tertuang dalam dokumen Spesifikasi Teknis resmi yang diunggah oleh Pokja sendiri, yang juga dibubuhi tanda tangan dan cap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara di etiket gambar rencana menggunakan kata ‘Pengelola’. Ini artinya dokumen lelang dari Pokja yang tidak konsisten dan diduga kuat mereka tidak melakukan review paket sebelum dilelang,” ujar Rusli dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, (4/9/26).
Polemik tersebut terjadi pada paket proyek Pembangunan Rumah Layak Huni (RTLH) 12 Unit di Kecamatan Patani Timur senilai hampir Rp3 Miliar dengan Nomor Dokumen Pemilihan: 87/DP-PASCA. K/Pembangunan Rumah Layak Huni RTLH 12 Unit Kecamatan Patani Timur /VII/2026. Pokja menggugurkan CV. Nyinga Marimoi hanya karena perbedaan redaksional penulisan nama instansi antara “Badan Pengelola Perbatasan” dan “Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah” pada dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Pihaknya telah menembuskan surat sanggahan ke Kejati dan Diskrimum Polda Maluku Utara.
Kasus serupa menimpa CV Citra Mandiri pada paket tender Pembangunan Baru Kantor Desa Sagea (Dinas PUPR Perubahan 2025) (Luncuran) bernilai pagu anggaran Rp876.099.000,00. Perusahaan ini diputus gugur akibat perbedaan penulisan nama dinas pada dokumen RKK.
Direktur CV Citra Mandiri, Ridwan Kadir, menegaskan bahwa kesalahan nomenklatur murni akibat ketidakkonsistenan dokumen lelang yang dibuat oleh Pokja.
“Proyek luncuran senilai 876 juta rupiah lebih ini dibiayai oleh APBD. Namun, Pokja justru tidak cermat dalam menyusun dokumen lelang sehingga membingungkan peserta. Di kop gambar rencana tertulis Dinas Pekerjaan Umum, sedangkan di spesifikasi teknis tertulis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,” ungkap Ridwan, (4/9/26)
Pihaknya mendesak evaluasi ulang dan telah meneruskan tembusan sanggahan ke Kejari Halmahera Tengah, serta Ombudsman Maluku Utara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pokja Pemilihan Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait gelombang sanggahan dan ancaman pelaporan hukum tersebut.







