Proses Penandatanganan MoU
Mgn-news.com, Maba – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Komitmen bakal menerapkan dan mengimplementasikan Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komitmen tersebut ditandai dengan menandatangani Nota Kesepahaman yakni Momerandum Of Understanding (MoU) sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub MPA dengan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore pada Senin (24/11/2025).
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati, dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara Drs, Said Mahdar, SH,MH yang diwakili Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Badarudin A.Md, IP, SH,MH beserta Jajaran, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Pimpinan OPD Pemerintahan Kabupaten Haltim.
Kepala Bagian Hukum dan Ortala, Ardiansyah, mengatakan Mou tersebut adalah dalam rangka Implementasi Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, khususnya berkaitan dengan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Sesuai Mou tersebut, Ardiansyah bilang, bahwa Pemda Haltim melalui OPD terkait nantinya akan melakukan penyusunan rencana kerja dengan pihak BAPAS yang kalkulasi waktu nya menunggu pemberlakuan dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tantang KUHP yang baru pada tanggal 2 Januari 2026.
“Kedua belah pihak yakni Pemkab Haltim dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Malut sesuai kajian bersama, nantinya bakal duduk bersama merancang agenda kerja setelah pemberlakuan efektif Undang Undang tantang KUHP yang baru pada tanggal 2 Januari 2026, kata Kabag Hukum dan Organisasi.
Diharapkan dengan komitmen melalui Mou tersebut sistem pemidanahan lebih menekankan pada aspek kemanusiaan menjunjung nilai humanity, sesuai spirit KUHP.







