Ket Foto, Gubernur SherlybTjoanda (kiri) Wakil Gubernur KH. Sarbin Sehe (kanan). (Istimewa).
Sofifi – Pemerintahan Sherly-Sarbin kembali merombak struktur birokrasi yang selama ini dianggap kurang maksimal dalam kinerja dengan kembali mengangkat Agus Riyanto, S.E., M.Si sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut).
Sebelumnya, Agus diketahui menjabat sebagai pegawai Auditor Ahli Madya pada Kantor Perwakilan BPKP Malut. Ia kemudian dilantik oleh Sekertaris Daerah, Samsuddin Abdul Kadir melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 800.0.3/KEP/JPTP-MU/002/II/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Aula Nuku Kantor Gubernur Malut, Rabu, (25/2/2026).
Dengan memberikan kepercayaan kepada Agus untuk kemudikan posisi strategis tersebut telah menarik perhatian khusus dikarenakan sebelumnya Kepala Inspektorat dijabat oleh Nany Pakaya sebagai pelaksana tugas (Plt) , pasca ditinggal oleh Nirwan M.T Ali.
Kebijakan Gubernur Sherly dengan mengangkat pegawai BPKP tersebut menimbulkan kecemburuan pada internal pegawai Pemprov Malut. Pasalnya, penyampaian Sherly terkait meritokrasi hanya sebatas ala kadar pemanis telinga publik karena mengabaikan potensi yang dimiliki oleh pegawai Pemprov Malut.
Meski Samsuddin coba menampik dengan memberikan penjelasan terkait proses penempatan Agus sudah melalui uji talenta hingga ke tahap kotak 9 dengan mengklasifikasikan pegawai berdasarkan kinerja dan potensi, justru memunculkan tanda tanya serius ketika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya Inspektorat dijabat langsung oleh pegawai Pemprov Malut yang berhasil membawa Malut ke zona hijau dengan skor prestasi Monitoring Center for Prevention (MCP) sebesar 76 persen pada November 2025 Tahun lalu.
“Istilahnya Kita coba mencari orang untuk bisa mengisi posisi yang kosong ya, ketika ditinggal oleh pak Nirwan, karena itu kita sudah menemukan personelnya meminta kepada BPKP untuk bisa memberikan penugasan tapi kita harus bisa melakukan sesuai dengan tata cara manajemen talenta” Ujar Samsuddin.
Pernyataan Samsuddin diatas menunjukan suatu kejanggalan ketika berdalih manajemen talenta merupakan cara terbaik dalam upaya menentukan seseorang untuk memimpin suatu OPD.
Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini dapat memicu ketidakharmonisan dan dapat mengganggu keseluruhan kinerja pemerintahan daerah, karena banyak pegawai yang beranggapan bahwa masih banyak OPD yang diberikan jabatan Plt dan masih digantung hingga saat ini.
Menurut Samsuddin, Agus diangkat menjadi kepala Inspektorat sudah melalui tahapan dan mekanisme hingga mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh sebab itu, posisi statusnya juga telah dialihkan sebagai pegawai Pemprov Malut.
“Yang bersangkutan telah pindah dari pegawai BPKP menjadi Pegawai Pemprov Malut“ Kata Samsuddin.
Justru dengan pindahnya Agus dari pegawai BPKP menjadi pegawai Pemprov Malut lalu dilantik secara resmi menjadi kepala Inspektorat tanpa disadari Sherly-Sarbin tengah membangun konflik internal pegawai.
Dalam konteks ini, meskipun tujuan Gubernur Sherly untuk menguatkan tata kelola pemerintahan melalui penempatan pejabat dengan latar belakang dan kemampuan yang mumpuni, namun hal ini perlu adanya pertimbangan serius guna menjaga keseimbangan dalam struktur kepengurusan dengan memberikan ruang bagi kontribusi PNS dari berbagai institusi pemerintah, termasuk lulusan IPDN, menjadi kunci untuk mencapai keseimbangan yang harmonis dalam peningkatan kinerja Pemprov Malut.
Olehnya itu, Pemprov Maput dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) penting untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecemburuan antar pejabat serta mencegah potensi konflik Internal pemerintahan.







