Oleh: Fahrul Abd Muid

Penulis adalah Dosen IAIN Ternate dan Peneliti Gerbong Nusantara

 

 

Ada yang gagal paham dalam penentuan arah dan kebijakan (policy) pembangunan Maluku Utara selama 10 (sepuluh) tahun pada kepemimpinannya yang sudah-sudah. Hal ini, tidak boleh lagi dibiarkan untuk terulang kembali pada kesalahan yang sama dalam penentuan arah dan kebijakan yang tepat untuk terjadinya akselerasi pembangunan Maluku Utara secara merata di wilayah 8 (delapan) Kabupaten dan 2 (dua) Kota pasca pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara tahun 2025-2030. Memang, bukan hal yang mudah seperti halnya “membolak-balik” kedua telapak tangan kita untuk mendorong lebih kencang lagi tentang akselerasi pembangunan Maluku Utara ini secara merata di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku Utara. Katakanlah, langkah yang cerdas, berani, dan harus lebih serius lagi untuk penentuan arah dan kebijakan yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin yang akan datang yaitu, Gubernur Maluku Utara terpilih Ibu Sherly Laos, untuk kemudian secepat kilat agar membereskan status administratif kedudukan Kota Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara yang bersifat definitif, mengingat eksistensi daerah Sofifi ini memang terletak di Kecamatan Oba Utara, yang sampai saat ini status Kota Sofifi masih merupakan bagian dari tak terpisahkan dalam wilayah administratif Kota Tidore Kepulauan.

 

Di pilihnya Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara oleh masyarakat Maluku Utara, bukan tanpa alasan yang rasional, tapi hal ini membutuhkan sebuah kajian yang mendalam yang dilakukan oleh para pihak terkait, karena Sofifi ini berada di poros tengah daratan pulau Halmahera, satu-satunya pulau terbesar di Maluku Utara. Apalagi usia pemekaran Kota Sofifi ini sudah hampir memasuki usianya yang ke-25 tahun berdirinya sebagai Daerah persiapan Otonomi Baru yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Dan, justru selama ini status Sofifi terkesan tidak dibereskan secara tegas dan tidak ada rasa keberanian oleh kepemimpinan Gubernur Maluku Utara yang sudah-sudah. Padahal untuk menyelesaikan status Sofifi ini caranya sangat mudah saja yaitu dengan cara membangun komunikasi yang baik antara Gubernur dengan pihak-pihak yang terkait langsung, katakanlah-Gubernur Maluku Utara yang akan datang dapat menggunakan kewenangannya secara resmi untuk kemudian mengundang para pihak itu untuk duduk bersama satu meja, lalu para pihak yang terlibat aktif untuk berbicara dari hati ke hati agar dengan sendirinya tercipta suasana yang penuh kegembembiraan bak layaknya seperti keluarga saja, karena sama-sama memiliki satu tujuan, satu visi misi, dan memiliki satu cita-cita yaitu bagaimana secara bersama-sama bergandengan tangan antara Gubernur Maluku Utara dengan Bupati dan Walikota se-Maluku Utara agar terjadinya akselerasi pemerataan pembangunan di wilayah Maluku Utara menjadi sebuah Provinsi yang setara derajat kemajuannya dengan Provinsi lain di Indonesia, sehingga sedapat mungkin menghindari agar tidak ada lagi yang namanya saling ketersinggungan satu dengan yang lainnya dalam melakukan akselerasi pembangunan Provinsi Maluku Utara 5 (lima) tahun mendatang oleh Gubernur terpilih pasca pelantikannya.

 

Dan, salah satu langkah untuk terjadinya akselerasi pembangunan Maluku Utara, maka dapat juga didorong secara “political will” oleh Gubernur terpilih dengan adanya beberapa daerah di Provinsi Kepulauan Rempah ini yang sudah memenuhi syarat secara regulasi untuk kemudian diperjuangkan dengan gaya komunikasi politik tingkat tinggi dan politik progresif bagi kepemimpinan yang akan datang menjadi daerah otonomi baru di Maluku Utara. Katakanlah-pemekaran Pulau Mangoli menjadi satu otonomi baru di Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian pemerkaran satu otonomi baru Pulau Obi menjadi salah satu daerah otonomi baru di Kabupaten Halmahera Selatan, serta yang tak kalah pentingnya adalah pemekaran Kota Bacan menjadi satu otonomi baru sebagai Kota Bacan di Kabupaten Halmahera Selatan. Karena dalam pelaksanaan tata ruang pada kewilayahan bahwa yang namanya kedudukan tempat Kabupaten Halmahera Selatan harus secara layak untuk kemudian dipindahkan tempat kedudukannya ke daratan Halmahera yang berada di Pulau Halmahera itu sendiri. Bahkan, adanya perjuangan yang panjang dari masyarakat Kabupaten Halmahera Timur yang berkehendak untuk harus dimekarkan daerah Wasile manjadi satu otonomi baru untuk menjadi satu Kabupaten baru di Kabupaten Halmahera Timur. Dimana-mana muncul spirit baru dari kehendak masyarakat, misalnya yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Halmahera Utara untuk berkendak memekarkan Kao Raya menjadi satu otonomi baru dan pemekaran Galela Loloda juga menjadi satu otonomi baru yang harus dimekarkan. Maka, kehendak-kehendak masyarakat ini, agar wajib hukumnya untuk didengar dan difasilitasi secara serius oleh Ibu Gubernur Maluku Utara terpilih hari ini. Jangan takut Ibu Gubernur lakukanlah perubahan yang luar biasa di Provinsi Maluku Utara, karena rakyat Maluku Utara sangat setia berada dibelakangnya Ibu Gubernur.

 

Oleh karena itu, jika saya, anda, dan kita semua berkeinginan besar agar terjadinya proses akselerasi pembangunan untuk Provinsi Maluku Utara pada semua sektor di masa yang akan datang, maka salah satunya pilihan politik kita yaitu dengan cara mempercepat langkah strategis pemekaran ini, yang wajib hukumnya dikerjakan oleh seorang Gubernur Maluku Utara terpilih, karena apabila berhasil secara kenyataan terjadinya beberapa pemekaran menjadi otonomi baru pada wilayah ini, justru akan berimplikasi secara sistemik dan endemik pada faktor akselerasi pemerataan pembangunan sekaligus pembagian kue pembangunan yang berkeadilan di Maluku Utara. Karena, berdasarkan pengalaman di masa silam perihal peristiwa pemekaran Kabupaten Maluku Utara yang diperjuangkan secara mati-matian dengan darah dan air mata oleh para pejuang pemekaran daerah ini, yang kemudian berubah status menjadi daerah otonomi baru menjadi sebuah Provinsi Maluku Utara di Indonesia, dan, kemudian menyusul terjadi pemekaran pada Kabupaten dan/atau Kota di Maluku Utara yang menjadi sebuah syarat regulasi terbentuknya Provinsi Maluku Utara menjadi sebuah otonomi baru yang kemudian hari ini saya, anda, dan kita semua rasakan manfaat pembangunan Maluku Utara yang masih jauh dari ekspektasi kita semua. Karena, Maluku Utara hari ini membutukan seorang Ibu Gubernur yang cerdas dalam menata kembali arah dan kebijakan pembangunan Maluku Utara yang akan datang harus tepat sasaran, serta efektif, dan efisien pada penggunaan anggaran pembangunannya.

 

Dengan, adanya otonomi baru akan sangat mempengaruhi pelaksanaan tugas pemerintahan yang akan selalu disesuaikan dengan kebutuhan dasar dan kondisi pada aspek memberikan pelayanan yang is the best terhadap masyarakat. Mempertimbangkan rentang kendali yang lebih efektif dan efisien oleh pemerintah di daerah otonomi baru, sehingga diharapkan akan mampu mengurangi ketimpangan pembangunan antar-wilayah. Dengan sendirinya, tercipta secara nyata peningkatan kualitas pelayanan yang prima kepada masayarakat, sehingga diharapkan pelayanan dapat dioptimalkan dengan mendekatkan jangkauan antara pemerintah dan masyarakatnya sangat dekat hubungannya, serta akan menciptakan kesejahteraan secara demokratis pada daerah pemekaran baru. Adanya pemekaran wilayah baru ini, akan memberikan dampak yang terstruktur, sistematis, dan masif terhadap seluruh sektor, mulai sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sektor sosial-budaya, dan banyak lagi sektor yang lainnya. Selain itu, dengan adanya pemekaran wilayah baru ini, akan berdampak pada tata-kelola pemerintahan, dimana hal tersebut menjadi ujung-tombak dalam pelaksanaan sistem pemerintahan. Pemekaran wilayah baru ini dianggap sebagai salah satu upaya dalam perbaikan pelayanan kepada masyarakat supaya lebih mudah dijangkau. Semoga akselerasi pembangunan Maluku Utara ke depannya, dapat dilaksanakan secara konsisten berdasarkan amanah kedaulatan dari rakyat Maluku Utara untuk Ibu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih. Aamiin. Semoga bermanfaat tulisan ini.