Rifqinizamy, Ketua Komisi II DPR-RI Saat Menyambangi Massa Aksi Di Depan Kantor Gubernur Maluku Utara

 

Sofifi, Maluku Utara-Aliansi Majelis Rakyat Sofifi Kembali Menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Senin, 28 Juli 2025.

Sofifi, Maluku Utara-Majelis Rakyat Kota Sofifi (Markas) kembali menggelar aksi di depan kantor DPR-D Maluku Utara untuk menuntut kejelasan terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Ibu Kota Sofifi, Senin, 28 Juli 2025.

Aksi yang diharapkan dapat bertemu langsung dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda akhirnya tercapai sekaligus tuntut DOB di jawab langsung oleh Komisi II DPR-RI yang kebetulan berkunjung ke Provinsi Maluku Utara.

Rifqinizamy, selaku Ketua Komisi II DPR-RI yang kebetulan membidangi pemerintahan dan pemekaran untuk pembentukan suatu wilayah pemerintahan baru menjawab tuntutan massa aksi tersebut, menurutnya soal DOB Sofifi harus mengacu pada Undang-Undang No 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar penyusunan penataan di Indonesia.

“UU yang mengatur pemekaran adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di UU tersebut, diberikan tugas kepada Pemerintah untuk menyusun peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah di IndonesPP” papar Rifqinizamy di depan massa aksi

Akan tetapi, Peraturan Pemerintah (PP) hingga saat ini belum dibuat untuk itu ia meminta massa aksi agar bersabar sambilenunggu upaya dari Komisi II untuk berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar merancang PP tersebut sebelum DOB sofifi diajukan

“dan sudah sebelas tahun PP belum dibuat di indonesia, untuk itu PP wajib dibuat sebelum kita mengajukan seluruh usulan otonomi baru termasuk Sofifi” tandas Rifqinizamy,

Hal itu dipertegas dengan sikapnya selaku Komisi II paling lambat PP tersebut dapat dirancang paling lama tugas bulan kedepan

“Sekarang saya meminta kepada Kemendagri tiga bulan kedepan PP nya harus selesai, setelah PP nya selesai kami akan membahas usulan DOB Kota Sofifi Provinsi Maluku Utara” ungkap Rifqinizamy

Meski ada upaya untuk menjawab soal Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi, ia kembali mengingatkan bahwa DOB suatu wilayah untuk saat ini tidak seperti tahun sebelumnya seperti Maluku Utara di Tahun 1999, di mana Undang-Undang No 46 pasal 9 menetapkan status Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

“yang kedua saya ingin sampaikan, bahwa di UU sekarang ini, bahwa tidak ada satupun daerah yang bisa jadi Provinsi atau Kabupaten/Kota seperti dulu tahun 1999, di mana Maluku Utara langsung Jadi Provinsi, sekarang ini kita harus menempuh tahapan menjadi daerah persiapan selama tiga tahun”jelas Rifqinizamy

Pemekaran Sofifi menjadi Ibu Kota Provinsi Maluku Utara sambil menunggu PP dirancang, ia menekan perlu adanya tahapan yang harus dilalui, di mana Sofifi harus melalui proses tahapan sebagai Kota persiapan tiga tahun, dengan catatan tidak merugikan daerah induk.

“untuk itu kalau nanti jadi daerah persiapan Kota Sofifi tiga tahun, dia baik, berhasil, PAD nya bagus, daerah induk Kota yang ditinggalkan sebelumnya tidak rugi, baru akan kemudian kita tetapkan sesuai UU menjadi Kota Sofifi”tutup Rifqinizamy

Sementara itu, keterwakilan Markas berbeda pendapat dengan DPR-RI, mereka mendesak agar UU No 46 menjadi dasar konstitusi agar segera mengesahkan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara

Baim, selaku Juru Bicara Markas (Jubir) mengatakan bahwa UU No 46 Tahun 1999 pasal 9 meruapakan keputusan final yang tidak bisa bantah, karena status Sofifi sudah jelas dalam penetapan tersebut.

“Ibu kota Sofifi berkedudukan di Sofifi adalah absolutely, sesuai UU No 46 Tahun 1999 sudah berkeputusan final, bahwa pasal 9 ayat 1 menjelaskan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi, dan harus dilaksanakan pemerintah” saut Baim

Baim melanjutkan, barang siapa yang melawan UU tersebut adalah coba melawan hukum dan membangkang terhadap konstituai