Lahan Terminal Payahe, Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan.

Mgn-news.com, Tikep – Proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Terminal Payahe di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menuai sorotan. Pasalnya, pemerintah daerah setempat menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan, firma penilai aset yang tercatat sering digugat di berbagai pengadilan di Indonesia terkait sengketa nilai ganti rugi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), KJPP tersebut terlibat dalam sejumlah kasus hukum, mulai dari proyek irigasi di Deli Serdang, sengketa aset bank di Jakarta dan Surabaya, hingga kasus terbaru di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur, pada Juli 2025. Mayoritas gugatan mempersoalkan keakuratan hasil penilaian (appraisal) yang dianggap merugikan pemilik lahan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Wilayah Dinas Perkim Tikep, Bambang, menyatakan bahwa kerja sama antara Pemkot Tikep dengan KJPP Pung’s Zulkarnain berjalan lancar sesuai rencana kontrak. Namun, ia mengakui adanya kendala di lapangan terkait persetujuan warga.

“Pembebasan lahan terbagi dua objek. Untuk di dalam terminal sudah selesai dibayar, tetapi untuk lahan di luar terminal belum (selesai) karena tidak disetujui oleh pemilik lahan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2026).

Terkait detail harga per meter dan total luas lahan yang dibebaskan, Bambang enggan merinci melalui sambungan telepon. Ia meminta pihak terkait untuk datang langsung ke kantor guna mendapatkan data yang akurat.

Hingga saat ini, proses pembebasan lahan di area luar terminal masih tertahan lantaran belum adanya kesepakatan nilai antara pemerintah dan warga pemilik hak atas tanah.