Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub (foto: Abd Muhid Bayan)
HALTIM—Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Kebijakan ini direncanakan berlaku setiap hari Jumat dalam tiap pekan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ubaid di halaman Kantor Bupati Halmahera Timur pada Selasa (21/4/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan instruksi pemerintah pusat.
“Karena ini adalah kebijakan pusat untuk WFH hari Jumat, tetap kita dukung dan kita laksanakan,” ujar Ubaid kepada awak media.
Menanggapi kritik mengenai efektivitas pelayanan publik yang sering muncul akibat kebijakan bekerja dari rumah, Ubaid menilai persoalan tersebut dapat diatasi dengan pemetaan yang tepat. Ia menjelaskan bahwa WFH tidak diberlakukan bagi seluruh instansi, melainkan hanya menyasar unit kerja non-pelayanan.
“Kita akan laksanakan bagi yang bukan termasuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pelayanan,” tandasnya.
Langkah ini merujuk pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi landasan teknis pelaksanaan WFH bagi ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.
Melalui pembagian tugas yang jelas antara sektor pelayanan dan non-pelayanan, Pemkab Halmahera Timur melalui Bupati Ubaid Yakub diketahui tetap optimis menjalankan amanat pusat tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.







