Taufik Ar-Rahman, Advokat Muda Maluku Utara.
Halsel – Proyek pembangunan swering talud Desa Ploly di Kabupaten Halmahera Selatan, yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023, pada dasarnya merupakan pekerjaan publik yang secara administratif telah melalui tahapan formal, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan. Proyek ini tercatat dengan kode lelang 13787361, dengan pagu anggaran sebesar Rp600.022.074,00 dan HPS sebesar Rp 600.016.175,00, yang dilaksanakan oleh Sofyan Marwan selaku kontraktor sekaligus Direktur CV Limau Dolik Dauri, di bawah satuan kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara.
Namun, di balik selesainya tahapan administratif proyek tersebut, muncul persoalan serius di tingkat pelaksanaan yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya para pekerja dan pemilik material lokal. Tim Kuasa Hukum Ismail Ade & Partners menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima pembayaran atas pekerjaan dan material yang telah digunakan dalam proyek tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kuasa Hukum melakukan langkah advokasi dan investigasi secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan data kontrak, identitas proyek, pihak-pihak terkait, hingga daftar pekerja dan pemasok material. Tidak hanya itu, klarifikasi juga dilakukan kepada berbagai pihak, termasuk pekerja, pemilik material, serta tokoh masyarakat yang mengetahui langsung pelaksanaan pekerjaan. Verifikasi lapangan pun dilakukan untuk memastikan bahwa pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan dan material milik masyarakat memang digunakan dalam proyek tersebut.
Hasil investigasi menunjukkan fakta yang tidak terbantahkan, yakni adanya tunggakan pembayaran terhadap 16 pekerja serta pemilik material berupa batu, pasir goros, dan pasir halus. Total kerugian masyarakat yang tercatat mencapai Rp52.050.000. Fakta ini menegaskan bahwa meskipun proyek telah berjalan dan material telah digunakan, kewajiban pembayaran oleh pihak pelaksana belum diselesaikan.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/SKK-IA.2/V/2026, Tim Kuasa Hukum kemudian mengambil langkah hukum awal dengan mengirimkan Surat Somasi dan undangan klarifikasi kepada Sofyan Marwan pada tanggal 5 Juni 2026. Dalam somasi tersebut, yang bersangkutan secara eksplisit mengakui adanya kewajiban pembayaran. Namun, alih-alih segera menyelesaikan kewajibannya, ia justru menyampaikan alasan bahwa dana yang telah dicairkan digunakan untuk kepentingan kampanye dan pencalonan Pileg 2024 oleh Saudara Rusian Jafar.
Pada dasarnya, dalih keterlibatan pihak lain yang disampaikan oleh Saudara Sofyan Marwan merupakan urusan internal antara CV Limau Dolik Dauri dengan pihak yang bersangkutan, yang sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk mengalihkan ataupun menunda kewajiban hukum kepada masyarakat. Segala bentuk hubungan atau persoalan dengan pihak lain adalah tanggung jawab penuh Saudara Sofyan Marwan selaku pelaksana proyek.
Oleh karena itu, perlu ditegaskan secara bahwa yang menjadi pokok persoalan adalah adanya sejumlah hak masyarakat berupa upah pekerja dan pembayaran material yang hingga saat ini belum diselesaikan. Kewajiban tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat ditangguhkan dengan alasan apa pun.
Dengan demikian, Saudara Sofyan Marwan bersama CV Limau Dolik Dauri wajib segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada masyarakat tanpa penundaan lebih lanjut, karena setiap bentuk penundaan hanya akan mempertegas adanya ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum serta merugikan masyarakat secara nyata.
Lebih lanjut, Sofyan Marwan berjanji akan menyelesaikan pembayaran paling lambat tanggal 25 Juni 2026, dengan alasan menunggu pengembalian dana serta pencairan proyek tambang di Halmahera Timur. Namun faktanya, hingga melewati tanggal tersebut, tidak ada realisasi pembayaran. Bahkan, setelah dilakukan komunikasi lanjutan sebagai bentuk itikad baik, yang bersangkutan kembali meminta penundaan dengan alasan adanya survei lokasi perusahaan, dan menjanjikan pembayaran pada tanggal 11 Juli 2026.
Janji tersebut kembali tidak ditepati. Hingga melewati tanggal 11 Juli 2026, tidak terdapat realisasi pembayaran. Pola penundaan yang berulang dengan alasan yang berubah-ubah ini secara objektif menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya. Justru, alasan-alasan tersebut dapat dinilai sebagai upaya untuk mengulur waktu dan menyesatkan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Tim Kuasa Hukum telah menutup ruang komunikasi koordinatif dan melayangkan Somasi Kedua pada tanggal 15 Juli 2026 dengan tenggang waktu 3 (tiga) kali 24 jam. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak terdapat respons maupun realisasi pembayaran.
Dalam perspektif hukum perdata, tindakan tersebut secara jelas memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di mana setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam konteks ini, kerugian masyarakat telah nyata, baik secara materiil maupun secara kepercayaan.
Selain itu, jika ditinjau dari perspektif hukum pidana, rangkaian perbuatan berupa pengakuan kewajiban, janji pembayaran, serta penundaan berulang dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh karena itu, tuntutan agar Sofyan Marwan segera melaksanakan kewajiban pembayaran kepada seluruh pekerja dan masyarakat bukan hanya merupakan tuntutan moral, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat ditunda lagi. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban tersebut akan berimplikasi pada langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara serta upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada akhirnya, pernyataan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat, menegakkan kepastian hukum, serta memastikan bahwa setiap pihak yang melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat harus bertanggung jawab secara hukum.







