Sumber Foto :Ilustrasi.

Haltim – Sebuah tempat hiburan masyarakat yang berada di Desa Batu Raja, Kec. Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Pasalnya, tempat hiburan yang selama ini menjadi taman rekreasi tersebut dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk menggandakan pendapatan dengan cara menjadikan tempat tersebut sebagai ruang komersialisasi seks ilegal. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh salah satu pekerja seks, yang enggan menyebutkan namanya. Ia mengakui jika sang pemilik berinisial F terlibat dalam proses pencarian langganan untuk ditawarkan kepada mereka. 

Selain itu, ia mengungkapkan jika para lelaki yang menyewa jasa mereka apa bila tidak membawa uang cash dapat melakukan transfer kepada bos pemilik waterboom. 

“Saya kan tidak ada rekening, jadi kalau ada tamu yang tidak bawah uang cash, saya telpon bos minta rekeningnya agar ditransfer ke bos, nanti bos telepon yang jaga ini baru saya ambil uangnya ke yang tukang jaga” Ungkap Wanita tersebut, Senin, 6/7/26.

Pernyataan Wanita tersebut, menunjukan peran F, sang pemilik usaha sangat besar karena berhasil menyeret sejumlah wanita dengan memakai kamar yang disewakan. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terdapat dua kategori kamar yang disewakan dengan harga yang berbeda. Kamar dengan fasilitas wajar angin di bandrol dengan harga Rp. 150.000, sementara yang menggunakan AC, Rp. 350.000.

Hasil wawancara juga mengejutkan, para pekerja seks mengakui jika dalam proses pelayanan tamu sering tidak menyiapkan alat pengaman berupa kondom. Hal ini patut dicurigai dengan keterlibatan sang pemilik dapat membahayakan lingkungan sekitar karena peluang besar para tamu dapat terkena Penyakit Menular Seksual (PMS). 

Sementara itu, pemilik usaha ketika dimintai kejelasan terkait keterlibatan dirinya, ia dengan spontan marah sambil berkata jika wilayahnya tidak boleh wartawan melakukan peliputan. 

“Tidak boleh wartawan yang masuk di tempat saya, kecuali saya mengganggu negara dan daerah”ucap pria berinisial F tersebut, dalam keadaan marah. 

Ia kemudian langsung pergi dan tidak memberikan keterangan jelas. Padahal pernyataannya diatas jika dibuktikan secara hukum sangat bertolak belakang karena berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tempur tersebut memiliki izin sebagai tempat rekreasi masyarakat bukan sebagai kadang komersialisasi seks. 

Jika hal ini terbukti, maka pemilik usaha patut diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum, karena terserah dalam kasus perdagangan perempuan.