Salim Thaib (Istimewa).
TERNATE—Alumni IAIN Ternate mendesak kepada Menteri Agama RI untuk melantik rektor defenitif IAIN Ternate mengingat masa tugas Rektor IAIN Prof. Dr. Rajiman Ismail telah berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
Hal ini disampaikan oleh Salim Thaib bahwa pelantikan Rektor IAIN defenitif harus sesegara mungkin dilaksakan, karena berkaitan dengan arah kebijakan Institusi Kampus.
Alasan desakan tersebut karena sejak masa penjaringan dan proses pemilihan Rektor IAIN Ternate oleh panitia pemilihan rektor telah masuk di meja menteri namun hingga sampai saat ini belum ada keputusan Menteri Pendidikan.
“Hal ini bisa mengganggu laju pergerakan kampus IAIN Ternate, maka civitas akademika menginginkan rektor IAIN harus di lantik, ini hanya sekedar keputusan Rektor kenapa bisa tertunda begitu lama, padahal suda memasuki 2 bulan” Ujarnya, Selasa (24/02/2026)
Sebagai Alumni, Salim berharap siapapun Rektor IAIN Ternate masa periodesasi 4 tahun mendatang harus melakukan langka-langka percepatan perubahan status IAIN ke Universitas Islam Negeri (UIN).
“Ini tanggungjawab berat seorang rektor, syarat-syarat perubahan alih status harus dilakukan, termasuk didalamnya percepatan melahirkan guru besar, Rektor baru harus mendorong dosen dosen IAIN agar memperoleh gelar guru besar minimal satu tahun melahirkan dua orang guru besar, sehingga empat tahun kepemimpinan Rektor baru, delapan guru besar harus dilahirkan” Jelasnya.
Ia juga turut prihatin atas keberadaan Kampus IAIN Ternate, karena jika di bandingkan dengan IAIN Ambon dan IAIN Papua yang telah berubah statusnya menjadi UIN, padahal mereka adalah kampus baru.
Salim menganggap, IAIN Ternate jauh sebelumnya telah mengharapakan adanya perubahan status, akan tetapi karena rektor dianggap tidak terlau serius dalam mendorong alih status sehingga saat ini belum menunjukkan perubahan.
“Memang banyak syarat yang harus dipenuhi termasuk didalamnya agreditasi jurusan serta jumlah Mahasiswa yang mencapai 5 sampai 7 ribu” Jelasnya
Salim Taib juga mengatakan, Rektor baru harus memperhatikan kesejahteraan dosen berupa honorarium pembibingan skripsi dan penasehat akademik dengan alasan apapun tidak boleh di potong, karena ini telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023.
Selanjutnya menurut Salim, rektor baru harus menghidupkan Forum Alumni IAIN, karena alumni menjadi garda terdepan dan bisa di pakai pihak rektorat dalam kepentingan-kepentingan Institusi IAIN.







