Sumber gambar, Admin Mgn-news.com.
Haltim — Pemerintah Halmahera Timur beberkan utang bawahan sejak tahun 2024 hingga memasuki tahun 2026 Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 30 miliar belum dilunasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Kaban BPKAD) Halmahera Timur, H. Joko Lelono Ridwan, SP, MM. saat ditemui oleh Mgn-news.com tepat di ruang kerjanya pada kamis (03/12/2025).
Joko mengatakan, saat ini masih ada kewajiban Pemprov Malut terkait utang DBH yang belum disalurkan. Menurutnya, akan disalurkan secara bertahap sesuai kesepakatan bersama Pemprov Malut.
“Tetap masih ada kewajiban pemerintah provinsi untuk menyalurkan dan mereka akan salurkan secara bertahap” jelasnya.
Selain itu, tunggakan utang yang belum disalurkan tersebut menurutnya akan dihitung pada akhir anggaran tahun 2025 atau pada bulan desember saat ini akhir triwulan empat.
“Utang tunggakan sampai 2024 sekitar 30 miliar itupun belum direkap secara keseluruhan, untuk di tahun 2025 biasanya keputusan gubernur itu di akhir tahun anggaran baru ditetapkan berapa besaran pemerintah Provinsi yang harus disalurkan” ucapnya.
Meski begitu, Kaban BPKAD Haltim meyakini bahwa Pemprov Malut bakal melunasi semua hutang sesuai komitmen gubernur, namun penyalurannya secara bertahap.
“Yang terpenting komitmennya sudah jelas, dan pemerintah provinsi berkomitmen akan menyelesaikan seluruh hutang pemerintah provinsi” tutupnya.







