Ilustrasi, Sumber Foto; Ist


Mgn-news.com, Maba – Dugaan manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Bagian Umum dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Pemkab Haltim) tahun 2016 oleh tiga ASN kini menuai sorotan hingga sampai ke pihak berwajib.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur akan segera melimpahkan berkas perkara tiga ASN tersangka kasus dugaan SPPD fiktif tersebut ke Pengadilan Negeri Ternate

Tiga ASN yang menjadi tersangka yaitu, mantan Kepala Bagian Umum (KS) dan Protokoler; (HO) mantan Bendahara Umum dan mantan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan Protokoler (ES).

Plt. Kasi Intel Kejari Haltim Komang Noprizal Saputra, mengatakan pihaknya masih menyiapkan administrasi dan surat dakwaan sebelum pelimpahan berkas untuk proses tindak lanjut.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur saat ini masih menyiapkan administrasi dan surat dakwaan terhadap pelimpahan berkas perkara yang bersangkutan untuk mendapatkan jadwal persidangan” ujar Komang tepat di Kantor kejaksaan negeri. Selasa(21/10/2025).

Selain itu terkait penahanan para tersangka yang saat telah berlangsung selama 20 hari, menurutnya, jika sesuai ketentuan maka berkas perkara harus segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum masa penahanan berakhir.

“Tunggu saja informasi persidangannya setelah ada penetapan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate” tegasnya.

Komang menambahkan, untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dirinya berharap agar kehadiran media dapat menjadi sarana informasi mengingat kasus tersebut dugaan tindak pidana korupsi akan diproses.