Dessy Masita Turuy (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Mgn-news.com, Sofifi-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku Utara mengungkapkan kasus kekerasan perempuan masih marak terjadi, sesuai laporan yang diterima tercatat Tahun 2025 sekitar 144 kasus dan yang paling terbesar adalah kasus pelecehan dengan korban terbanyak adalah anak usia di bawah umur.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas P3A Dessy Masita Turuy, mengatakan sesuai laporan yang diterima terdapat tiga daerah yang memiliki kasus tertinggi hingga saat ini.
“tercatat yang paling tertinggi itu, Kota Ternate, Tidore, dan Kab. Halmahera Timur” Hemat Dessy, saat diwawancarai Mgn-news.com 20 Agustus, 2025
Dengan laporan tersebut menurutnya, kemungkinan besar masih ada kasus serupa namun tidak terlapor, karena setiap pengaduan laporan tetap berpatokan pada data simponi masing-masing Kab. Kota yang terintegrasi sampai ke kementerian.
“itu data yang terlapor, kemungkinan besar yang tidak terlapor lebih dari pada itu karena kita tetap berpegang pada data simpang yang terintegrasi dari kabupaten kota, Polres, hingga Kementerian” jelas Dessy
Dessy mengungkapkan kasus-kasus yang tidak terlapor disebabkan dari para korban itu sendiri, seringkali ditemukan korban tidak melakukan pengaduan dikarenakan para korban merasa malu “banyak faktor yang menyebabkan korban tidak melapor, salah satunya para korban merasa malu ketika mengadu ke kami”tandas Dessy
Dari 144 kasus tersebut total keseluruhan kasus yang meliputi perempuan dan anak, Dessy mengungkapkan bahwa korban Terbanyak adalah perempuan dengan jumlah kasus kekerasan seksual sebanyak 134 orang, dan yang paling tinggi terjadi pada usia anak di bawah umur.
“paling banyak itu kasus kekerasan seksual yang menyasar ke umur 13 sampai 17 tahun dengan jumlah korban 63 orang”ungkap Dessy
Ia menghimbau kepada masyarakat agar segera lakukan pengaduan kepada P3A atau pihak berwajib apabila terjadi kasus yang meliputi kekerasan perempuan dan anak agar supaya dapat ditangani lebih cepat, mengingat gangguan mental yang sering dihadapi oleh pihak korban membutuhkan waktu yang cukup lama untuk rehabilitasi mental.
“pegawai P3A yang berada di UPTD siap di lokasi 24 jam, apabila terjadi kasus serupa silahkan laporkan agar segera dapat tertangani, karena kami juga ada pelayanan buat pendampingan korban, tujuannya agar korban tidak mengalami traumatik di kemudian hari akibat teringat dengan masa lalu yang melimpah mereka”harap Dessy
Ia mengatakan kasus yang terjadi pada anak dibawah umur perlu melakukan pendampingan dengan rehabilitasi mental sekaligus para petugas siap mencari lembaga pendidikan yang diperuntukan bagi anak-anak tersebut
“yang jelas hak pendidikan mereka tidak boleh dicabut, karena itu setiap kasus yang kita temukan kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar mencari lembaga pendidikan yang dapat memenuhi hak-hak anak tersebut”tutup Dessy. (red)







