Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, Dr. Adnan Mahmud 

Sofifi, Maluku Utara-Forum Kerukunan Beragama (FKUB) Maluku Utara bertemu dengan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Hi. Sarbin Sehe di kantor Gubernur sebagai upaya mewujudkan harmonisasi kerukunan antar umat beragama di Maluku Utara.

Dr. Adnan Mahmud, selaku ketua FKUB Malut menyampaikan bahwa, pembentukan kampung Rasai yang dibentuk di Desa Bibinoi Kab. Halmahera Selatan merupakan Desa yang dapat dijadikan sebagai contoh hidup rukun dalam beragama

“terkait dengan kerukunan beragama di Maluku Utara, ada kampung Rasai yang sudah kami launching pada beberapa tahun kemarin di Desa Bibinoi Kab. Halmahera Selatan” jelas Adnan, saat diwawancarai wartawan mgn-news.com Senin, 19 Mei 2025

Adnan melihat Desa Bibinoi merupakan sampel sosioriligius kerukunan antar umat beragama dan dapat dijadikan sebagai tujuan realisasi program pembelajaran yang dapat diterapkan pada sekolah-sekolah.

“di Desa Bibinoi dalam waktu dekat akan dilaksanakan tiga program penting yaitu, literasi, baca tulis, dan mimbar perspektif dan akan direncanakan khususnya penguatan pada tingkat Sekolah Dasar (SD)”ujar Adnan

Saat bertandang ke Kantor Gubernur Adnan didampingi oleh anggota FKUB Malut yang terdiri dari Pendeta Konghucu, Protestan dan beberapa pendeta lainnya, ia menyampaikan kalau ada respon baik dari Gubernur Sherly

“Alhamdulillah, kami mendapat respon baik dari Gubernur Sherly, dan akan ditindak lanjuti” tandas Adnan

Warek I Institute Agama Islam Negeri Ternate (IAIN Ternate) ini juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut ia juga diberi kesempatan untuk melaporkan terkait indeks kerukunan umat beragama di Maluku Utara, menurutnya terjadi penurunan dalam hidup rukun antar umat beragama

“kami juga melaporkan indeks kerukunan beragama di Maluku Utara, yang cenderung menurun, salah satu indikatornya adalah tidak adanya regulasi yang mengatur terkait dengan kerukunan beragama“ pungkas Adnan

Hasil laporan itu diterima langsung oleh Gubernur Sherly dan Wakil Gubernur Hi. Sarbin Sehe, Adnan menyampaikan bahwa pentingnya Pemerintah menata hal ini untuk dimasukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda).

“saran kami terkait dengan penguatan kerukunan beragama agar supaya dapat diPerdakan atau dibuat Pergub, sehingga terkuat hal teknisnya nanti kami akan berkoordinasi dengan Kesbanpol, apakah harus dibuat Perda atau dibuat Pergub”tutur Adnan

Mewakili FKUB, Adnan menyampaikan bahwa, apabila sudah dibuat aturan khusus untuk hal ini, maka FKUB berkeinginan agar sepuluh kabupaten kota dapat menerapkan aturan tersebut.

“lebih cepat lebih baik, apabila sudah diterbitkan aturannya kami berkeinginan seluruh kabupaten kota yang ada di Maluku Utara dapat menerapkan hal ini sebagai payung hukum untuk mensosialisasikan hal ini sampai ke lapisan bawah masyarakat” tutup Adnan

(RED)