Proses Pemasukan Pelaporan
Mgn-news.com, Halbar — Dua mahasiswa melaporkan Kepala Desa Talaga, Y (inisal), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Halmahera Barat pada hari yang sama, terkait dugaan pencemaran nama baik dengan kasus berbeda, Rabu (19/11).
Laporan pertama disampaikan oleh Yusrifal, Ketua Himpunan Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota (HMPWK) sekaligus kader PMII Cabang Ternate. Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kades Y dan saudaranya.
Kepada wartawan, Yusrifal mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dirinya.
“Saya merasa dirugikan secara pribadi maupun organisasi, sehingga saya memilih menempuh jalur hukum,” ujar Yusrifal setelah membuat laporan.
Laporan Yusrifal telah diterima petugas SKPT, tetapi belum masuk tahap Berita Acara Interogasi (BAI). Petugas menyampaikan bahwa ia akan dihubungi kembali setelah penjadwalan pemeriksaan ditentukan.
Tidak berselang lama, Karmila, mahasiswa yang sedang menjalankan Praktik Lapangan dan pengabdian desa wisata serta Pengurus Jaringan Daerah (PJD) HMPI DPW VI Sulawesi, turut melaporkan Kades Y atas dugaan pencemaran nama baik. Berbeda dengan laporan sebelumnya, laporan Karmila langsung diproses hingga tahap BAI pada hari yang sama.
“Saya hanya ingin menegaskan bahwa kami datang sebagai mahasiswa untuk belajar dan mengabdi. Tindakan yang merusak nama baik seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tandas Karmila.
Petugas SKPT menjelaskan bahwa laporan Karmila akan mulai diproses pada hari berikutnya setelah disampaikan kepada Kapolres Halmahera Barat untuk disposisi. Ia juga akan dihubungi kembali untuk tahapan pemeriksaan lanjutan.
Penyidik Polres Halmahera Barat menegaskan bahwa kedua laporan ini akan ditangani sesuai prosedur, termasuk klarifikasi terhadap terlapor, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti pendukung untuk memastikan adanya unsur pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Y belum memberikan tanggapan resmi terkait dua laporan yang diterimanya pada hari yang sama.







