Situasi RDP Sempat Memanas

Mgn-news.com, Maba – Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Halmahera Timur dengan PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Jaya Abadi Semesta (JAS), berlangsung panas.

‎Pasalnya, diketahui oleh Sekretaris Komisi III, bahwa saat RDP kedua perusahan tersebut datang tanpa membawa data apapun terkait penanganan pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Wasile.

RDP yang digelar tepat di Aula Kantor Camat Wasile, Rabu (29/10/2025) ini menjadi forum untuk membuka informasi dan menjawab problem pencemaran lingkungan yang dihadapi oleh Desa Bumi Restu dan Batu Raja.

Muhammad Kandung mengatakan, bahwa seharusnya forum yang diharapkan menjadi forum transparansi publik untuk menjawab keresahan warga atas pencemaran limbah yang mencemari lahan pertanian di Desa Bumi Restu dan Batu Raja. Namun, alih-alih memberi kejelasan, kedua perusahaan justru dinilai tidak siap dan terkesan menyepelekan DPRD maupun masyarakat.

‎“Bapak-bapak tahu tidak hari ini ada RDP? Terus mana datanya, mana datanya? Supaya masyarakat tahu langkah-langkah yang diambil terutama soal penanganan limbah,” tegas Kandung dengan nada tinggi di hadapan peserta rapat.

‎Politisi dari Partai Gelora itu mengaku kecewa berat. Ia menilai sikap PT ARA dan PT JAS mencerminkan minimnya tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan.

‎“Setiap kali RDP dengan perusahaan lain, mereka datang membawa data lengkap, memaparkan dengan jelas kondisi lapangan. Tapi yang dua ini, bicara tanpa dasar. Semua orang bisa bicara, tapi tidak semua bisa pertanggungjawabkan ucapannya,” ujarnya.

‎Kandung menegaskan bahwa pencemaran limbah di ladang sawah warga bukan persoalan kecil. Dampaknya langsung dirasakan petani yang kehilangan sumber penghidupan, dan jika terus dibiarkan, akan mencoreng kredibilitas DPRD sebagai lembaga pengawas.

‎“Kedua perusahaan ini harus sadar. Kerusakan itu akibat aktivitas pertambangan mereka. Kalau kami di DPRD diam saja, berarti kami ikut bertanggung jawab atas penderitaan rakyat,” katanya.

‎Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal di tubuh perusahaan. Menurutnya, divisi lingkungan di PT ARA dan PT JAS seharusnya bekerja cepat mencegah pencemaran berulang, bukan hanya bergerak setelah masalah meluas.

‎“Ini sudah berulang kali terjadi. Kalau benar ada divisi lingkungan, kerja mereka di mana selama ini? Jangan tunggu warga marah dulu baru sibuk klarifikasi,” sindirnya.

‎RDP ini disebut sebagai bagian dari upaya DPRD Haltim memastikan perusahaan tambang tidak sekadar mengejar keuntungan, tetapi juga menjalankan tanggung jawab sosial dan ekologisnya di wilayah operasi.