Proses Penyampaian Gugatan di PN Soasio

Mgn-news.com, Haltim – Pemiliki lahan di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara telah menggugat perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (ARA) di Pengadilan Negri Soasio.

Layangan gugatan tersebut dilakukan karena PT ARA saat ini diduga telah melanggar nota kesepakatan bersama pemilik lahan.

Sebelumnya kesepakatan berlangsung pada Kamis (11/04/2013, bertempat di Kantor Kecamatan Wasile, Halmahera Timur. Kesepakatan melalui penandatanganan bersama Manajemen PT ARA, Mr Chen dengan kordinator pemilik lahan Jailan Samaun, dan Muslim Umar sebagai pihak kedua.

Arman Ebit salah seorang warga Desa Subaim sebagai pemiliki lahan mengatakan, PT ARA tidak melakukan pembayaran kompensasi terhitung dari tahun 2022 hingga 2025.

“Karena tidak menaati kesepakatan bersama, sebagai pemiliki lahan kami sudah menggugat PT ARA ke Pengadilan Negri Soasio pada tanggal 17 September 2025, dan sudah mendapat panggilan pertama pada tanggal 13 Oktober 2025,” kata Arman.

Setelah gugatan tersampaikan dan ditindak lanjuti oleh pengadilan, pihak PT ARA menghindar dari panggilan pertama dan kedua pada tanggal 3 November. menurutnya, PT ARA baru memenuhi pada panggilan ketiga tanggal 24 November 2025.

Arman mengatakan, proses persidangan pihak perusahaan meminta masalah tersebut dimediasi dan di iyakan oleh penggugat.

Saat mediasi antar pemilik lahan dan PT ARA pada 1 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Soasio, namun penggugat tetap konsisten bahwa PT ARA sebagai pihak tergugat harus membayar tunggakan kompensasi.

“Pihak PT ARA atau tergugat ini bersikeras tidak akan membayar kompensasi, maka pimpinan sidang mediator mengambil kesimpulan tidak ada solusi. Jadi kami para pemilik lahan tetap akan melanjutkan proses persidangan,”tegasnya.

Hasil kesepakatan antara pihak manajemen PT ARA pemilik lahan sisi kira dan kanan jalan hauling terdapat delapan poin penting diantaranya sebagai berikut.

1. Bahwa atas dasar tuntutan para pemilik lahan, berdasarkan hasil musyawarah pihak PT ARA akan memberikan kompensasi sebesar Rp.3.000.000 per pemilik lahan untuk tahun 2013.

1. Selanjutnya untuk tahun 2014 dan seterusnya (selama perusahaan masih beroperasi di wilayah Desa Subaim) perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp.4.000.000 per pemilik lahan.

3. Bahwa pemberian kompensasi sebesar Rp 4.000.000 dibayarkan dua kali dalam satu tahun dan pembayaran periode pertama di antar tanggal 5 s/d 10 pada bulan Januari, dan pembayaran periode kedua antara tanggal 5 s/d 10 pada bulan juli, setiap tahun selama perusahaan masih beroperasi.

4. Bahwa perusahaan akan melakukan perekrutan Tanaga kerja dari pemilik lahan sesuai kebutuhan perusahaan dan akan di koordinasikan dengan korlap dan Kepala Desa setempat.

5. Apabila pemilik lahan pertama menjual lahannya ke pihak lain, maka yang berhak menerima kompensasi adalah pihak kedua atau pihak yang membeli.

6. Nota kesepakatan ini di tanda tangani,pihak pemilik lahan menjamin tidak ada Pemalangan jalan Hauling dan atau melakukan tindakan yang menggangu aktivitas perusahaan, selama perusahaan beroperasi.

7. Bahwa bilamana terjadi Pemalangan jalan Hauling yang dilakukan oleh oknum pemilik lahan sisi kiri dan kanan dengan alasan apapun, maka sejak itu pula kompensasi tersebut di tiadakan secara keseluruhan kepada oknum pemilik Lahan yang melakukan Pemalangan jalan Hauling.

Bahwa apabila pihak perusahaan dan pihak pemilik lahan melanggar nota kesepakatan ini, maka dituntut sesuai hukum yang berlaku.