Dokumentasi aktivitas pengambilan material di kali Oba, Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan.

Sofifi- Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara kini tengah dipertanyakan, Pasalnya, aktivitas tambang galian C yang diduga kuat ilegal di Kali Oba, Kota Tidore Kepulauan, terus beroperasi meski telah merusak lingkungan dan lahan warga.

Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, kini didesak untuk membuktikan ketegasan institusinya dalam mengawal instruksi Kapolri terkait pemberantasan tambang ilegal.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (25/1/2026), aktivitas alat berat di tengah sungai masih melenggang bebas.

Satu unit ekskavator terpantau sedang memuat material pasir dan batuan kerikil ke dalam tiga unit truk dump untuk kebutuhan komersial dan proyek.

Padahal, sejak 18 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya, termasuk tingkat Polsek, untuk tidak memberi ruang bagi pertambangan ilegal ketegasan institusinya dalam mengawal instruksi Kapolri terkait pemberantasan tambang ilegal.

Kapolri menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat.

Namun, fakta di Sungai Oba menunjukkan kondisi sebaliknya, batuan penahan air terkikis habis hingga menyebabkan kebun warga rusak akibat erosi.

Menanggapi tudingan pembiaran tersebut, Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, hanya memberikan respons singkat saat dikonfirmasi media pada Minggu (25/1).

“Terima kasih informasinya saudaraku. Nanti kami akan cek di lapangan,” ujar Ipda Suherlin melalui pesan singkat (25/1).

Respons “nanti kami cek” dari Kapolsek ini menuai pertanyaan warga mengenai sejauh mana fungsi pengawasan Polsek Oba Utara selama ini.

Warga menanti apakah pengecekan tersebut akan berakhir pada penindakan tegas sesuai amanat Kapolri, atau hanya sekadar formalitas sementara eksploitasi di Sungai Oba terus berlanjut.