Dua ekor sapi yang berkeliaran di Kota Maba, Halmahera Timur (Foto: Istimewa)
HALTIM — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran akan melaksanakan Operasi Penertiban Hewan Ternak Lepas Bebas di wilayah Zona Maba.
Penergiban akan berlangsung selama kurang lebih tiga (3) bulan, terhitung mulai 1 April 2026 hingga Juni 2026, dan selanjutnya akan dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan di lapangan.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemilik ternak, untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
“Memelihara ternak bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya Kepala Satpol PP Haltim, Abadi Dauda.
Adapun wilayah prioritas pelaksanaan operasi meliputi: Kecamatan Kota Maba, Kecamatan Maba Tengah, dan Kecamatan Maba Selatan
Operasi ini bertujuan untuk, Menciptakan ketertiban umum Menjaga keselamatan masyarakat, Mengurangi dampak negatif dari ternak yang dilepas bebas, seperti gangguan lalu lintas, kerusakan lingkungan dan kebun warga, serta potensi konflik sosial.
Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan melalui tiga tahapan pendekatan, yaitu:
1. Tahap Preventif.
Dilaksanakan melalui sosialisasi, edukasi, dan 1aimbauan kepada masyarakat atau pemilik ternak agar tidak melepasliarkan hewan ternaknya.Tahap ini menitikberatkan pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
2. Tahap Persuasif.
Dilakukan dengan pendekatan humanis berupa teguran langsung, pendataan pemilik ternak, serta pembinaan bagi masyarakat yang masih melanggar. Tahap ini memberikan kesempatan untuk perbaikan tanpa tindakan tegas.
3. Tahap Represif.
Merupakan langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran yang masih terjadi, berupa penertiban, pengamanan hewan ternak, hingga penerapan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.







