Foto Istimewa
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp 12,5 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2025 untuk pengadaan videotron menuai polemik tajam.
Proyek digital berskala besar ini disorot publik karena dinilai menabrak regulasi pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta mengindikasikan kejanggalan fatal pada dokumen administrasi.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode paket 60866772, anggaran miliaran tersebut dialokasikan untuk membeli 4 unit videotron outdoor berukuran 4×6 meter. Fasilitas informasi visual ini dijumpai dipasang di area luar Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan dengan nama paket Belanja Modal Peralatan Studio Audio.
Namun, alih-alih dikelola oleh instansi teknis yang membidangi komunikasi, proyek ini justru berada di bawah kendali langsung Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore Kepulauan. Penempatan pos anggaran inilah memicu tanda tanya karena dianggap memicu tumpang tindih (overlapping) kewenangan.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019, pengelolaan media luar ruang untuk informasi publik merupakan tupoksi absolut Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sebaliknya, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, Bagian Umum secara aturan hanya berfokus pada pelayanan administratif dan logistik internal pemerintahan, serta dinilai tidak memiliki kompetensi teknis maupun kesiapan SDM untuk merawat media digital publik tersebut.
Tak hanya persoalan tupoksi, salinan dokumen RUP juga membongkar indikasi kejanggalan kronologis yang fatal pada linimasa proyek. Dokumen mencantumkan bahwa pelaksanaan kontrak dan pemanfaatan barang sudah dimulai sejak Januari 2025. Anehnya, kolom tanggal pengumuman paket resmi justru baru tertera pada 30 September 2025.
Ketidaksesuaian ini menunjukkan adanya selisih waktu hingga sembilan bulan. Padahal, secara regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, suatu proyek mutlak tidak dapat dinyatakan berjalan atau terkontrak sebelum paket tersebut resmi diumumkan secara transparan di sistem e-Purchasing atau Sirup LKPP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Setda Kota Tidore Kepulauan belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan administratif tersebut







