Qenan Rohullah, Simpatisan Korps Garda Revolusi Iran-IRGC Maluku Utara
Menyikapi oknum anggota DPRD Malut Dapil Halut-Morotai dari partai Demokrat, Aksandri Kitong (AK) , yang beredar luas di grup WhatsApp. Berharap penuh agar segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik, khususnya di Halmahera Utara. Keganjalan ini akan mengalami pelintiran opini bagi publik yang belum terjamah edukasi komunikasi digital, dan beresiko konflik inheren dalam kelompok masyarakat.
Menurut Qenan, Tindakan yang dilakukan oleh oknum AK ini, benar-benar memperkeruh suasana. Bahasa yang memuat nada hasutan mencerminkan adanya reaksi untuk memecah belah kerukunan antar sesama warga, pasalnya bahasa digunakan dalam percakapan WhatsApp yang telah beredar di media sosial, sangat meresahkan atas tindakan yang berasal dari oknum yang sementara menjabat sebagai pejabat publik, dengan kapasitas Anggota Dewan Provinsi Maluku Utara.
“Aturan hukum sudah jelas, ujaran kebencian (hate speech) adalah tindak pidana di Indonesia yang diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU No. 40 Tahun 2008, mencakup penghasutan, fitnah, atau provokasi terhadap ras, agama, gender, atau kelompok tertentu. Pelaku dapat dijerat pasal penghinaan (Pasal 310/311 KUHP) atau penyebaran informasi kebencian (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara” ujar Qenan.
Tidak sekedar hukum semata, lanjut Qenan, pada luka batin yang siap diletuskan pada waktu tertentu, nyaris mengkhawatirkan, harap jangan sampai demikian. Dengan kerendahan hati meminta agar segera mungkin pihak berwenang mengadili pihak dengan Insial AK, selaku anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Dapil Halut-Morotai. Sisi lain AK juga kan pejabat publik, punya kemampuan intelektual yang teruji, hingga dipercaya sebagai penyambung lidah rakyat, bahkan ada kode etik komunikasi yang edukatif dan konstruktif.
“Fatalisme berpikir ini segera di selesaikan secara hukum, agar tidak ada asumsi liar atau sampai tersangka sebagai provokator, bertindaklah sebagai pemimpin bukan sebagai aktor penyebab rusuh” tutur Qenan.
Jikalau prosesi hukum ini tidak diseriusi maka akan menjadi rasa sakit yang dalam bagi sebuah hubungan sosial di Halmahera pada umumnya. Demi maslahat bersama perlu secepatnya dalam waktu 1 x 24 jam oknum terkait meminta maaf kepada publik.







