Gedung Pengadilan Negeri Ternate

Ternate – Sembilan warga Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, resmi melayangkan gugatan balik atas sengketa lahan seluas 3,5 hektar melalui kuasa hukum mereka, Yudi Utukoy, S.H., M.H. Gugatan perdata yang terdaftar dalam tiga nomor perkara sekaligus Nomor 111, 112, dan 113 memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 16 September 2026.

Langkah hukum ini diambil untuk meruntuhkan klaim sepihak yang didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor 5 Tahun 1966. Dokumen kuno tersebut dinilai cacat hukum dan memiliki kejanggalan fatal. Di atas lahan yang disengketakan tersebut, kini telah berdiri permukiman warga, fasilitas vital Kantor dan Perumahan Bank Indonesia (BI), hingga SPBU Pertamina.

“Kami membuka pintu masuk hukum baru karena adanya penggunaan alas hak yang tidak benar. Dokumen yang digunakan pihak seberang mengandung cacat administrasi yang sangat mencolok,” ujar Kuasa Hukum Warga, Yudi Utukoy, jelang persidangan di Ternate.

Yudi membeberkan, kejanggalan utama terletak pada waktu transaksi dalam AJB tahun 1966 yang melibatkan dua warga keturunan asing, August Van Der Mull dan Theodorus Van Der Mull. Berdasarkan data resmi Imigrasi Kementerian Kehakiman nomor 1594 Wilayah Maluku, kedua warga asing tersebut nyatanya sudah keluar dari Indonesia dan kembali ke Belanda sejak 22 Desember 1963. Selain itu, lembar AJB yang digunakan sama sekali tidak mencantumkan batas-batas geografis wilayah yang jelas.

Sebelumnya, warga Maliaro juga dilaporkan menjadi korban intimidasi dan dugaan pemerasan oleh oknum kelurahan dengan kedok uang damai berkisar antara Rp4 juta hingga Rp14 juta.

Modus tersebut menggunakan surat somasi yang mencatut nama Kantor Hukum Advokat Fahri Lantu tanpa tanda tangan resmi dan stempel. Padahal, Badan Pertanahan telah mengeluarkan maklumat bahwa status tanah tersebut kini dikuasai kembali oleh Negara.

Sidang perdana hari ini mengagendakan pemeriksaan berkas dan legalitas para pihak. Kasus ini menjadi sorotan luas publik Ternate yang menanti ketegasan majelis hakim dalam membongkar praktik mafia tanah bermodus dokumen usang.