Penulis: Siti Nurhayati Abdullah, Ketua KOPRI PKC PMII Provinsi Maluku Utara
Setiap peringatan Hari Anak Nasional (HAN), panggung-panggung formalitas kerap dihiasi oleh senyuman anak-anak berpakaian adat dan pidato-pidato optimistis. Namun, di balik semarak seremoni tersebut, Hari Anak Nasional sejatinya adalah momentum evaluasi yang paling jujur. Provinsi Maluku Utara adalah sebuah wilayah kepulauan yang belakangan ini menduduki panggung utama ekonomi nasional berkat hilirisasi industri ekstraktif. Momentum ini membawa pertanyaan mendasar: “Seberapa jauh lompatan angka pertumbuhan ekonomi daerah telah terkonversi menjadi perlindungan, kesejahteraan, dan ruang tumbuh yang aman bagi anak-anak di tingkat akar rumput?”.
Slogan “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” membimbing kita untuk melihat pemenuhan hak anak bukan sekadar sebagai agenda rutin tahunan. Lebih dari itu, pemenuhan hak anak adalah parameter paling objektif dalam mengukur kualitas keberlanjutan pembangunan sebuah daerah.
Maluku Utara juga kerap dipuji karena mencatatkan nama sebagai daerah yang sangat tinggi pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Namun dalam konteks pembangunan, tantangan utama daerah berkarakteristik kepulauan adalah mengatasi jurang ketimpangan (gap) antara kemajuan-kesejahteraan di atas angka dan realitas kehidupan masyarakat bawah. Ketika kue pembangunan belum terdistribusi secara merata, anak-anak menjadi kelompok rentan yang paling awal dan paling dalam terdampak. Berbagai persoalan anak yang terjadi di Maluku Utara hari ini saling berkaitan satu sama lain dalam sebuah rantai sebab-akibat yang kompleks.
Anomali Stunting dan Ketahanan Gizi Keluarga
Sangat memprihatinkan ketika wilayah yang kaya akan sumber daya alam dan mengalami lonjakan ekonomi masih mencatatkan angka prevalensi stunting sebesar 23,2%, berada di atas rata-rata nasional. Di beberapa kawasan pesisir dan pedesaan, fenomena ini diperparah oleh inflasi lokal yang mengikis daya beli masyarakat terhadap bahan pangan bergizi. Anak-anak dari keluarga kelas bawah terancam mengalami gangguan tumbuh kembang fisik dan kognitif sejak 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) bukan karena ketiadaan pangan di daerahnya, melainkan karena ketidakmampuan ekonomi keluarga dalam mengakses gizi yang seimbang.
Dualitas Perkawinan Anak: Dari Perjodohan Paksa hingga Dampak Pergaulan Bebas
Perkawinan usia anak di Maluku Utara kini bertransformasi menjadi fenomena yang makin kompleks. Masalah ini tidak lagi sebatas tentang anak yang dinikahkan secara paksa oleh orang tua karena alasan ekonomi atau tradisi, melainkan kian bergeser pada dampak pergaulan bebas, maraknya Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), serta minimnya pemahaman kesehatan reproduksi.Terutama di daerah pelosok dan daerah perindustrian, perubahan sosial di sekitar kawasan pusat pertumbuhan ekonomi yang marak dengan interaksi tanpa pengawasan, serta kemudahan akses konten dewasa di media sosial tanpa literasi digital yang memadai kerap kali mendorong anak terjebak dalam pergaulan berisiko. Ketika kehamilan sebelum usia matang terjadi, dispensasi nikah terpaksa diambil sebagai pilihan akhir. Dampak dominonya sangat fatal, yaitu:
- Anak-anak terpaksa putus sekolah dan kehilangan kesempatan meraih cita-cita.
- Ketidaksiapan mental dan fisik memicu tingginya risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perceraian usia muda.
- Ibu muda berisiko tinggi mengalami anemia dan melahirkan bayi stunting, yang pada akhirnya memperpanjang rantai kemiskinan antargenerasi.
Prostitusi Anak dan Perundungan (Bullying)
Laju modernisasi dan pesatnya keterbukaan wilayah sekitar kawasan industri & perkotaan, jika tidak diimbangi dengan penguatan kontrol sosial dan edukasi, menciptakan dampak yang merusak generasi. Maraknya kasus Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur atau eksploitasi seksual anak komersial menjadi cermin buruk dari lemahnya perlindungan anak di area-area rentan. Di sisi lain, praktik perundungan (bullying) di lingkungan sekolah dan masyarakat masih sering terjadi tanpa adanya mekanisme penanganan trauma psikologis yang memadai bagi korban.
Penetrasi Media Digital, Literasi, dan Kerentanan Pemikiran Ekstrem
Pesatnya jangkauan internet di pulau-pulau kecil yang tidak diimbangi dengan literasi digital yang memadai membuka celah bahaya baru. Anak-anak dan remaja menjadi sasaran empuk kejahatan cyber-grooming, pemaparan konten pornografi, hingga doktrinasi paham radikal dan pemikiran ekstrem. Rasa terasing secara sosial serta minimnya ruang aktivitas positif di desa kerap dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk membelokkan pemahaman keagamaan anak menjadi intoleran.
Infrastruktur dan Pelayanan Publik yang Belum Inklusif
Secara fisik, pemenuhan hak anak juga diukur dari ketersediaan fasilitas publik. Pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik merupakan wujud paling nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Di Provinsi Maluku Utara sebagai daerah kepulauan, pembangunan infrastruktur masih memperlihatkan pola sentralistik dan berorientasi daratan besar. Pembangunan sarana fisik skala besar seperti jalan industri, pelabuhan komersial, dan pusat bisnis melaju jauh lebih kencang dibanding pemenuhan infrastruktur dasar yang responsif gender dan ramah anak.
Jika dicermati secara kritis, ketiadaan infrastruktur dan pelayanan publik yang inklusif di Maluku Utara menciptakan beberapa dimensi kerentanan bagi anak-anak di tingkat akar rumput:
1. Disparitas Fasilitas Pendidikan dan Sanitasi (WASH) yang Responsif Gender
Infrastruktur pendidikan di wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil masih jauh dari standar layak dan inklusif. Banyak Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di desa-desa yang tidak memiliki fasilitas WASH (Water, Sanitation, and Hygiene) yang memadai, seperti ketiadaan toilet sekolah yang terpisah antara laki-laki dan perempuan, tidak tersedianya air bersih yang mengalir, serta minimnya sarana kebersihan reproduksi. Hal ini secara perlahan mengikis hak akses pendidikan yang setara dan higienis.
2. Keterisolasian Aksesibilitas dan Transportasi Sekolah
Sifat geografis kepulauan menuntut ketersediaan konektivitas yang aman. Pasalnya, di pelosok Halmahera hingga pulau-pulau kecil yang jauh dari pusat kota, anak-anak harus menyeberangi sungai besar dan melintasi jalan raya yang sepi dikelilingi pohon-pohon besar/perkebunan warga untuk pulang-pergi sekolah tanpa transportasi.
Ketiadaan subsidi transportasi sekolah yang aman dan gratis dari pemerintah daerah sama saja menempatkan keselamatan jiwa anak-anak dalam risiko setiap hari. Hambatan mobilitas fisik ini menjadi salah satu pemicu tingginya angka anak yang berhenti sekolah di tingkat SMP/SMA, yang kemudian berujung pada kerentanan terjebak dalam pergaulan bebas atau perkawinan dini.
3. Absennya Ruang Publik Ketiga (Third Space) dan Sarana Kreativitas Ramah Anak
Faktor ini menjadi salah satu pemicu yang mempercepat anak-anak terjebak dalam pergaulan bebas, penyalahgunaan media sosial tanpa arah, hingga prostitusi anak. Di luar lingkungan sekolah dan rumah, anak-anak di pedesaan Maluku Utara tidak memiliki ruang ketiga seperti taman bermain yang aman, sarana olahraga publik yang memadai, perpustakaan desa, atau ruang berekspresi seni. Akibatnya, ruang kosong tumbuh kembang anak diisi oleh interaksi di area-area yang kurang terkontrol. Sementara itu, pembangunan fisik di daerah perindustrian sampai perkotaan tampak megah dengan pabrik dan gedung pemerintahan.
4. Akses Layanan Kesehatan dan Perlindungan Sosial yang Terhambat Jarak
Pelayanan publik inklusif menuntut equality of access (kesetaraan akses). Di Maluku Utara, fasilitas penanganan korban kekerasan (seperti UPTD PPA dan rumah aman/shelter) hampir seluruhnya bertumpu di pusat-pusat kota. Ketika seorang anak di pulau terpencil menjadi korban kekerasan, eksploitasi, atau membutuhkan penanganan gizi buruk mendesak, tenggat waktu penanganan (golden time) sering terlewat akibat keterbatasan sarana evakuasi medis dan pendampingan hukum. Birokrasi pelayanan publik yang kaku dan mahal di tingkat pulau terpencil ini seolah memvonis bahwa hak keselamatan dan keadilan bagi anak ditentukan oleh di mana ia dilahirkan.
Infrastruktur bukan sekadar beton, jembatan, dan aspal, melainkan instrumen pemenuhan hak asasi. Selama alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) industri belum dikonversi secara nyata untuk membangun sekolah yang inklusif, sanitasi terstandar, transportasi yang aman bagi siswa, dan ruang publik anak hingga ke desa-desa, maka jargon “Kabupaten/Kota Layak Anak” di Maluku Utara akan tetap menjadi retorika administratif semata.
Di Mana Peran Kebijakan Daerah?
Menghadapi tumpukan persoalan anak yang kian kompleks di tengah derasnya arus pertumbuhan ekonomi, pertanyaan mendasar yang harus diajukan secara jujur adalah: “Di mana peran, arah kebijakan, dan respons konkret Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) di Maluku Utara?”.
Padahal, Pemerintah Daerah secara regulatif sesungguhnya telah menerbitkan berbagai komitmen, mulai dari pembentukan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Stunting, penguatan regulasi perlindungan perempuan dan anak, hingga deklarasi menuju Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Namun, evaluasi kebijakan tidak boleh berhenti pada lembaran dokumen di atas kertas. Jika dibedah secara kritis, kinerja dan kehadiran pemerintah daerah masih menghadapi tantangan mendasar pada aspek tata kelola, pemerataan, dan keberpihakan anggaran.
1. Pendekatan Birokrasi yang Masih Reaktif dan Formalitas
Kehadiran pemerintah daerah dalam penanganan krisis anak sering kali terasa reaktif. Birokrasi baru bergerak secara masif ketika suatu kasus kekerasan seksual, perundungan ekstrem, atau kasus anak berhadapan dengan hukum mendadak viral di media sosial.
2. Lemahnya Pengawasan Wilayah Kerentanan Tinggi
Penertiban kawasan penginapan, kos-kosan bebas, serta tempat hiburan malam di sekitar area perkotaan dan lingkar industri yang berpotensi menjadi lokasi eksploitasi seksual anak (cyber-grooming maupun prostitusi anak) masih terkesan musiman.
3. Edukasi yang Minim Inkubasi
Sosialisasi bahaya pergaulan bebas, pernikahan dini, dan pencegahan radikalisme sering kali diselenggarakan secara formalistik di hotel-hotel ibu kota, tanpa benar-benar mentransformasikan materi tersebut menjadi program edukasi berkelanjutan yang menjangkau remaja di pelosok desa.
4. Sentralisasi Fasilitas Layanan dan Isolasi Geografis
Maluku Utara adalah wilayah kepulauan, namun pola pelayanan publik yang dibangun pemerintah daerah masih sangat terpusat di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota. Keberadaan fasilitas rujukan medis, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum (seperti UPTD PPA dan Rumah Aman/Shelter) hampir seluruhnya berada di pusat kota.
Ketika anak di pulau terpencil menjadi korban kekerasan, terjebak pergaulan bebas, atau memerlukan penanganan gizi buruk secara darurat, pemerintah daerah belum hadir menyediakan skema mitigasi dan transportasi darurat yang responsif kepulauan. Akibatnya, faktor jarak dan tingginya biaya mobilitas memaksa keluarga korban bersikap pasrah atau memilih jalur “kekeluargaan” yang justru merugikan hak masa depan anak.
5. Ketimpangan Konversi Pertumbuhan Ekonomi ke Anggaran Sosial
Di tengah lonjakan angka ekonomi daerah, Pemerintah Daerah belum secara konsisten memandatkan serta mengawal agar alokasi Dana Desa di seluruh wilayah Maluku Utara benar-benar dialokasikan untuk program operasional perlindungan dan pemenuhan hak anak. Luapan pertumbuhan ekonomi bernilai triliunan rupiah di sektor tambang belum terkonversi menjadi investasi sosial yang menyentuh jaminan keselamatan, pendidikan, dan kesehatan anak-anak di desa-desa lingkar industri maupun daerah pelosok.







