Mgn-news.com, Ternate – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh manajemen PT Batulicin Energi Utama terkait kasus gagal bayar atau wanprestasi utang Bahan Bakar Minyak (BBM).

Putusan ini memperkuat posisi hukum penggugat, Muhammad Utokoi, dalam sengketa yang telah bergulir sejak tahun 2024.

Berdasarkan salinan putusan Nomor 2495 K/Pdt/2025 tertanggal 14 Juli 2025, Majelis Hakim Agung yang diketuai Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat sebelumnya telah tepat dalam menerapkan hukum. Dengan demikian, permohonan dari Pemohon I (Basri Dodo) dan Pemohon II (Nurhamdani Sulaitombi) dinyatakan tidak dapat dibenarkan.

Dalam amar putusannya, MA menghukum para pemohon untuk membayar kerugian secara tanggung renteng kepada Muhammad Utokoi. Kewajiban finansial tersebut meliputi pelunasan utang pokok sebesar Rp469.000.000 secara tunai, serta bunga keterlambatan senilai Rp28.140.000 per tahun yang dihitung sejak 11 Juni 2024 hingga seluruh utang terlunasi.

Selain kewajiban pembayaran, MA juga menguatkan pemenuhan hak materiil penggugat melalui aset yang menjadi objek sita jaminan.

Aset tersebut mencakup dua unit rumah yang berlokasi di Morotai Selatan dan Ternate, serta satu unit mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi B 236 FEL.

Kuasa hukum penggugat, Yadi Utokoi, S.H., M.H., menegaskan bahwa dengan terbitnya putusan kasasi ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

“Kami telah mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap harta kekayaan para tergugat. Kami berharap Pengadilan Negeri Ternate segera melakukan pemanggilan atau aanmaning kepada pihak tergugat satu dan dua agar mereka segera melaksanakan kewajiban pembayarannya sesuai putusan hukum,” ujar Yadi dalam keterangannya, Minggu, (25/1/26)

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli BBM dan biaya angkut yang tidak diselesaikan oleh pihak manajemen perusahaan.

Sebelumnya, kemenangan Muhammad Utokoi juga telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara sebelum akhirnya dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi pada Juli 2025