Ketua DPRD Haltim, Idrus Maneke
Mgn-news.com, Maba – Menanggapi hasil uji Total Suspended Solids (TSS) atau Total Padatan Tersuspensi mengenai pencemaran sungai Sangaji yang diduga karena adanya pembukaan ruang permukaan oleh aktivitas pertambangan.
Sebelumnya, informasi terkait pencemaran sudah disampaikan oleh kepala Bidang Lingkungan Dinas Pertanahan dan Lingkungan hidup, Fachruddin Musa.
Dengan pernyataan bahwa perubahan sedimentasi air sungai ini diduga ada pembukaan ruang permukaan di sekitaran sungai Sangaji yang diduga bersumber dari aktivitas Perusahaan PT Position, PT WBN, PT NKA, PT STA, PT WKN, PT MHM.
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Halmahera Timur (DPRD Haltim) Idrus S Maneke, angkat bicara terkait pernyataan Fachruddin Musa. Menurutnya, Pihak Dinas Pertanyaan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim mempunyai kewenangan, bukan sekedar menguji dan membuat pernyataan.
Idrus mengatakan, jika hasil uji sampel menunjukkan ada indikasi seharusnya pihak terkait dalam hal ini, DPLH Haltim tidak harus diam. Maka, ia meminta agar segera menindak lanjuti dikarenakan air sungai tersebut menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Ini yang mengetahui pencemaran sungai itu adalah Dinas lingkungan Hidup, dia punya data seharusnya ditindaklanjuti” tegasnya, Kamis, (23/10/2025).
Dirinya mengingatkan, sebagai lembaga yang mengawasi kinerja pemerintahan dan mendengar aspirasi, maka Pemerintah Daerah segera mengambil langkah konkrit agar hasil temuan dapat selesaikan sesuai tugas dan kinerja.
“Mereka itu sebenarnya tau, kalau sungai itu tercemar apa langkah yang harus dibuat, misalnya mau melapor ke mana, mereka tau prosedurnya, tapi kenapa mereka diam, jadi harus ditindak lanjuti” tandasnya. (AMB/Red)







