Aliansi Majelis Rakyat Sofifi (Markas) Melakukan Aksi Di Depan Kantor Gubernur Maluku Utara

 

Markas Kembali Geruduk Kantor Gubernur, Tuntutan DOB Sofifi Menguat

Sofifi, Maluku Utara-Massa aksi yang tergabung dalam Majelis Rakyat Sofifi (MARKAS) kembali menggelar aksi di depan kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara untuk meminta ketegasan dan kejelasan kepada Pemerintah Provinsi terkait tuntutan Daerah Otonomi Baru (DOB) Ibu Kota Sofifi, Selasa, 22 Juli 2025.

Baim, selalu juru bicara Markas ketika di smabangi oleh wartawan haliyora.id menjelaskan bahwa tuntutan DOB merupakan amanat konstitusi dan barangsiapa yang menolak sama halnya membangkang perintah UU No. 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara

“Ibu kota Sofifi berkedudukan di Sofifi adalah absolutely, sesuai UU No 46 Tahun 1999 sudah berkeputusan final, bahwa pasal 9 ayat 1 menjelaskan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi, dan harus dilaksanakan pemerintah” jelas Baim

Ia juga menanggapi pernyataan Walikota Tidore, Muhammad Sinen, yang meminta kepada Markas agar segera mengajukan Draf DOB ke DPRD untuk di paripurna kan sesuai amanat PP No 78 Tahun 2007 Tentang Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah

Menurutnya, Pemkot Tikep harus memiliki kajian hukum yang jelas terkait permintaan untuk memasukan draf DOB ke DPRD Tikep untuk diparipurnakan, karena permintaan tersebut merupakan langkah normal bagi daerah-daerah yang baru ingin dimekarkan.

“Markas tidak akan memasukan daraf tuntutan DOB ke DPRD Tikep, karena kami punya kajian hukum mengacu pada UU No 46 Tahun 1999, Pasal 9 Ayat 1 dan Pasal 20 Ayat 2 adalah Absolutely atau putusan pengadilan yang tidak dapat lagi diajukan upaya hukum banding atau kasasi, jd harus dilaksanakan”tandas Baim

Baim kembali menegaskan, tuntutan DOB Sofifi harus dilandaskan pada UU 46 Tahun 1999 sebagai lex specialis pembentukan Ibu Kota Provinsi Malut, oleh karena itu semacam ad pengecualian. Sehingga PP No 78 Tahun 2007 tidak bisa menjadi boleh mengesampingkan mandatori UU 46 Tahun 1999.

“berbeda tuntutan pemekaran yang sekarang lagi marak disuarakan, seperti Obi, Galda, dan Wasile, itu harus didorong dengan mekanisme normal yang mengacu pada PP 78 Tahun 2007 tersebut, sementata UU pembentuka Ibu Kota Provinsi Maluku Utara itu Lex spesialis derogate lex spesialis generalis, bahwa UU 46 menegaskan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi, jadi kami menolak menggunakan mekanisme normal”tutup Baim

Bagian lain, Kepala Biro Pemerintahan, Ali Fataruba, saat menemui massa aksi, menyampaikan bahwa tuntutan massa aksi akan disampaikan ke Pemerintah pusat

“kebetulan Ibu Gubernur sementara masih di luar, jadi saya diperintah untuk mewakili, sebagai amanat bahwa tuntutan kalian akan kami terima untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat” sambang Ali mewakili, Gubernue Maluku Utara