Oleh: Fardal Rasudin
Guru Honerer SMA N 6 HAL-TIM
Ketua Bidang Keagamaan PKC PMII MALUKU UTARA

Pendidikan Gratis dan Problem Pendidikan

Sofifi – Dalam sektor pendidikan cita-cita besar kita adalah bagaimana mewujudkan pendidikan gratis untuk seluruh masyarakat, toh masalah yang paling dasar di Bangsa ini adalah masalah pendidikan, orang mau hidup sejahtera harus didukung dengan kapasitas pengetahuan atau pengalaman yang mumpuni, orang mau bebas dari kimiskinan, hidup yang berintegritas dan bermartabat juga harus didukung dengan pola pikir, kapasitas pengetahuan, pengalaman dan kesadaran. Sementara kriteria-kriteria itu hanya bisa diwujudkan melalui pendidikan sebagai jembatan pencerahan. Kalu akses pendidikan kita mahal, masyarakat miskin tak mampu menjangkau, akibatnya fatal, bikin orang miskin tidak terbuka pengetahuannya dan karena itu memperpanjang warisan kemiskinan (kemiskinan struktural). Bahkan efeknya bisa menjalar keberbagai lini kehidupan, orang bisa beralih ke profesi yang menyimpang seperti jadi tukang maling, PSK, penipuan, dan jenis penyimpangan lainnya yang motifnya adalah kebutuhan ekonomi yang mendesak serta kesadaran yang lemah. Itu semua terjadi karena berakar dari permasalahan pendidikan.

Selama orang masih hidup dalam kebodohan akut, ketidaktahuan dan tidak mendapat akses pendidikan yang layak selama itu pula orang itu berada dalam dunia problematika yang sangat rumit dan kompleks yang membuat dunia semakin rumit dan kompleks pula.

Jadi tidak salah tuntutan kebutuhan dasar kita adalah pendidikan Gratis untuk semua generasi Bangsa kita. Dan itu adalah amanat konstitusi yang harus kita wujudkan secara bersama, bahwa generasi bangsa kita harus “Cerdas” dan mendapat akses pendidikan yang layak sebagaimana tertuang dalam alinea ke empat UUD 1945 dan Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Masalahnya pemerintah Republik Indonesia lebih memprioritaskan makan Bergizi Gratis daripada pendidikan Gratis.

Secara logika anggaran makan Bergizi Gratis itu harusnya tugas dan tanggungjawab bidang kesehatan, bukan dilimpahkan ke sektor pendidikan, sehingga anggaran pendidikan sekitar 700 triliun per tahun itu fokus pada upaya menata kualitas dan mutu pendidikan yang layak, baik itu pendidikan gratis, kesejahteraan guru ASN maupun Non ASN (Honerer), fasilitas pendidikan yang memadai dan merata serta lainnya.

Lalu bagaimana urusan Gizi anak-anak Indonesia? ya dilimpahkan ke sektor kesehatan dan anggarannya pula dari kesehatan. Kalau seperti Program MBG (Program pendidikan mengurus masalah gizi anak-anak) tentu secara prosedural tidak sesuai karena sekali lagi harusnya masalah gizi adalah tanggungjawan (anggaran) dari bidang kesehatan bukan tanggungjawan (anggaran) dari bidang pendidikan.

Alih-alih terbit aturan baru yang mengalienasi profesi guru honorer, mulai 1 Januari 2027, guru honorer yang terdata dalam Dapodik sejak 31 Desember 2024 di paksa berhenti, tertuang dalam surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, alasannya karena mengurangi anggaran MBG atau apa?, regulasi baru katanya. Entah seperti apa ?, wallahu’alam.

Katanya 150.000 guru mau difasilitasi untuk pendidikan lanjut, guru Honerer diberi insentif 400.000 dari sebelumnya 300.000 dan gaji guru honorer non ASN yang masuk dapodik diberi gaji sebesar 2 juta untuk menjamin mereka sebelum di berhentikan. Apapun itu yang menjadi alasan mulus eleminasi peran guru Honerer !, yang pastinya pemberhentian paksa terhadap profesi guru (Honerer) itu adalah kebijakan yang fatal. Kenapa ?, kita di Indonesia terutama di pelosok-pelosok desa itu masih banyak sekali kekurangan guru, sebab itu banyak guru Honerer yang mengisi kekosongan meskipun dengan bayaran yang kecil, meskipun dengan ketidak pastian jaminan, mereka rela mengorbankan waktu dan tenaga untuk anak-anak Bangsa. Lah, kalu diberhentikan secara paksa dan tidak ada jaminan regulasi untuk mengisi kekosongan itu, tentu banyak mata pelajaran yang mengalami kekosongan dan terjadi disentegrasi antara jumlah peserta didik dan jumlah guru. Disini ada cela, ada ruang kosong di tengah-tengah peserta didik yang bisa bikin mereka salah jalan, mulai dari tidak adanya mata pelajaran hingga kenakalan remaja yang tidak terkontrol. Harusnya pemerintah kita bukan hanya mikir administrasi lalu ambil keputusan, tapi perlu pahami kondisi lapangan yang dihadapin oleh Guru-guru disekolah terutama sekolah di pelosok-pelosok Desa di seluruh Indonesia.

Sebab itulah regulasi berganti regulasi, selalu terlihat baru dan mentereng tapi dilapangan sama saja, guru dan siswa yang selalu menjadi sasaran korban kebijakan yang “tidak tepat”, kualitas dan mutu pendidikan juga sama, itu-itu saja. Jadi tidak salah kalu segala macam alasan tetebenge; guru honorer diberikan pendidikan lanjut, atau gaji honor naik dari 300.000 jadi 400.000 atau gaji 2 jutaan, alasan muluk-muluk seperti itu bisa dipahami sebagai cara-cara penyingkiran profesi guru honorer karena dianggap beban anggaran MBG di tahun 2027.

Kalu benar begitu, jelas ini ironi, makan-makan lebih diutamakan daripada mutu dan kualitas pendidikan, sudah begitu tidak sesuai prosedur anggaran. Supaya tidak tanggung-tanggung, gimana kalu guru Honerer diangkat saja jadi ASN melalui seleksi yang akurat? Dengan begitu dapat menimalisir kekurangan guru dan kelayakan kebijakan terhadap guru, atau pemilik SPPG yng di gaji tiap hari 6 juta itu dipotong 5% untuk biaya tambahan guru Honerer?. Tapi kan kenyataannya Negara tidak mau anggaran besar keluar hanya untuk biayaain kerja keras guru, prioritasnya-kan makan bergizi Gratis yng sebenarnya bukan habis untuk siswa-siswi tapi lebih besar di nikmati oleh bukan siswa.

Jadi ya guru Honerer harus menghadapi tekanan regulasi alias dipaksa berhenti?, Dengan begitu anggaran MBG semakin besar di tahun 2027?, Ini masalahnya ! Dan lebih ironis ketika kita menyaksikan anggaran pendidikan miliaran bahkan triliunan rupiah dipakai pada hal-hal yang tidak subtantif seperti beli Motor untuk MBG, Anggaran kaos kaki MBG saja tembus 6 triliunan, pemilik SPPG di gaji 1 Hari 6 juta setara dengan 3 bulan gaji Guru Honerer. Disamping itu ketika kritik dan perberbedaan pendapat di sampaikan, presiden malah ngeyel yang tidak-tidak, menuduh antek asing, dan mencap menjatuhkan, atau anti pemerintah. Jujur saja menyaksikan ini, itu rasanya kita seperti berada di Negri yang tidak waras.

Episentrum Pendidikan Gratis di Maluku Utara dan upaya Pendidikan Karakter

Di Maluku Utara, patut di apresiasi, Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan ( Abubakar Abdullah S.Pd M.S) bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda melalui inisiatif alokasi anggaran dana BOSDA sekolah digratiskan. Orang tua murid tidak lagi memikirkan biaya pendidikan anak-anak. Baik sekolah Negri maupun swasta semuanya Garatis. Ini bukan soal pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang tembus pada kuartal 34%, ini murni kebijakan yang cerdas dan tepat sasaran. Sebab 34% pertumbuhan ekonomi Maluku Utara bukan berarti besar juga Anggaran pendapatan Belanja daerah (APBD) yang diberikan Pemerintah Pusat, dan kalu bisa dibilang 34% itu yang nikmatin bukan masyarakat dan bukan pula lembaga pemerintahan (faktanya APBD tidak sebanding dengan kekayaan alam Malut yng di keruk), tetapi di nikmati para konglomerat dan invostor asing yang bercokol di Maluku Utara. Dalam hal ini APBD masih standar seperti propinsi lain, tapi inisiatif pendidikan gratis bisa tercapai.

Pada konteks itulah, Inisiatif ini harusnya menjadi titik balik deregulasi pendidikan Gratis di Bangsa kita. Artinya dengan standar APBD yang rata-rata, pendidikan gratis di Maluku Utara masih bisa di wujudkan melalui alokasi anggaran BOSDA, dengan kata lain, Propinsi-Propinsi lain juga bisa melakukan hal yang sama, tergantung bagaimana Pemerintah mereka memprioritaskan akses pendidikan untuk semua kelas sosial, terutama kelas menengah kebawah. Disinilah titik balik episentrum regulasi pendidikan Gratis Profinsi Maluku Utara.

Namun pendidikan gartis saja tidak cukup untuk dibanggakan. Terbukanya akses pendidikan formil yang notabene syarat pengetahuan umum, tetapi tidak memperhatikan aspek karakter atau adab peserta didik, ini juga menjadi masalah laten. Anak-anak hanya dibuka akses untuk sekedar tau tanpa memiliki adab dan akhlak, disini akan menjadi masalah baru degradasi moral generasi yang akan datang. Maka dalam konteks ini pendidikan karakter atau pendidikan adab juga harus terintegrasi dengan baik melalui format pendidikan yang baik. Meminjam ungkapan Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani (rahmatun alaihi) “Al-adabu Fauqal Ilmi” artinya “adab itu lebih tinggi daripada ilmu”, bukan mengangungkan adab, tetapi adab adalah pintu masuk ilmu, dan menjadi karakter seorang yang berilmu, terkristal dalam filosofi padi, semakin berisi semakin menunduk.

Disinilah sekolah-sokolah pemerintah harus belajar pada pendidikan pesantren yang menekankan Al-adabul Alim. Bukan berarti pesantrenisasi, namun soal adab terbukti pendidikan pesantren punya format yang jelas dan terukur, misalnya pesantren NU disana ada rujukan Al-Adabul Alim wal Mu’ta alim Hadratussya K.H Hasyim Ashari yang mengambil intisari Adab dari tokoh pendidikan seperti Imam Al-Ghazali, Imam Syafi’i dan beberapa ulama tradisional lainnya. Artinya pendidikan adab harus dibangun dengan pendekatan religius-transendental baik dalam perspektis Islam atau ajaran spritual lainnya tanpa menghilangkan aspek pengetahuan umum/sains yang bersifat Profan-keduniaan.

Penutup

Dan semua itu berada diatas pundak guru sebagai agen utama pendidikan. Maka sudah sudah sepatutnya guru diberikan penghormatan yang setinggi-tingginya tanpa pandang bulu, tanpa subordinasi dan eleminasi peran mereka, diberikan jaminan yang pasti, dan di tengah jaman yang membuat guru semakin terjepit tentu harus adanya upaya perlindungan guru dari kriminalisasi melalu dibentuknya UU Perlindungan Guru.

Selamat memeringat hari pendidikan Nasional 02 Mei 2026.