Terduga Pelaku.

Ternate – Badan eksekutif mahasiswa(BEM) universitas Nahdlatul ulama Maluku Utara (UNUTARA) menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan kekerasan dan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh Bahtiar Malawat.

Kronologi kejadian bermula, ketika Bahtiar datang ke kosa korban di Kelurahan Tanah Tinggi pada pukul 19:54 WIT dengan tujuan meminta air minum kepada korban.

Setelah itu, pelaku memeluk kaki korban sambil mengatakan “jangan pernah berubah eee ada” sontak refleks dari korban kemudian meminta agar si pelaku segera keluar dari kosan korban namun tindakan tidak terduga dilakukan oleh pelaku dengan mengunci pintu kosan kemudian mematikan saklar lampu lalu membanting korban ke kasur sambil menahan tangan korban dan paha lalu memasukan penisnya ke kemaluan korban.

Korban kemudian berteriak memanggil tetangga kosan yang bernama Indi “Indi-Indi tolong Indi” sambil berdiri dan memukul-mukul pintu kosannya.

Pelaku kemudian menarik kaki korban lalu kembali menjatuhkan korban ke lantai, di mana terdapat tumbler kaca yang berhasil diambil oleh kemudian korban memukul ke pelaku sebanyak dua kali.

Pelaku kemudian menyalakan lampu kosan, kemudian si korban memukul kembali dengan tumbler hingga mengenai dinding kosan mengakibatkan tumbler tersebut pecah.

Serpihan kaca yang menyebar di injak oleh korban sehingga kaki korban mengalami luka serius. Pelaku terus memaksa dengan membanting korban ke kasur untuk mencabut pecahan kaca namun si korban tetap berupaya untuk mengusir pelaku, sambil berteriak tapi si pelaku menutup mulutnya dan mengatakan “bagian jangan orang dengar”

Atas kronologis singkat tersebut, Presiden BEM UNUTATA Rusman Taha menilai, tindakan yang dilakukan oleh Bahtiar merupakan persoalan yang sangat serius karena menyangkut keselamatan, martabat dan hak korban.

Diketahui korban juga sebagai anggota Organisasi Pergerakan mahasiswa Islam indonesia (PMII) yang saat ini telah berkuliah di UNUTARA.

“Maka dari itu kampus harus menjadi ruang aman, bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, oleh sebab itu kami mendesak pihak rektorat universitas Nahdlatul ulama Maluku Utara segerah mengeluarkan Bahtiar Malawat, secara tidak terhormat karena telah mencoret nama baik universitas” Pinta Rusman.

Rusman juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana pemerkosaan secara profesional, transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Sebab dugaan tindak pidana pemerkosaan di atur dalam berbagai ketentuan hukum pidana pada undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana(KUHP)” tandas Risman.