Dr. Steven H Emerman
TERNATE – Meroketnya industri pertambangan nikel di Indonesia kini dapat beresiko pada keselamatan serius. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara bersama organisasi lingkungan internasional, Earthworks, menggelar webinar laporan riset bertajuk “Tailing yang Difilter di Indonesia: Kegagalan Katastropik Dari Sebuah Teknologi Disruptif” Kamis (26/03/2026) melalui Daring.
Laporan riset tersebut menyoroti penggunaan teknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL) yang dianggap gagal memberikan perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja di tengah melejitnya industri nikel di Indonesia.
Riset ini turut didukung oleh jejaring LSM Walhi Sulsel, Walhi Sultra, Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham), Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Satya Bumi, dan Aksi Ekologi Emansipasi Rakyat (AEER).
Dr. Steven H Emerman mengungkapkan bahwa produksi nikel Indonesia melonjak tajam sejak 2015 hingga 2024, produksi nikel dari hasil tambang di Indonesia meningkat dari 130.000 menjadi 2.310.000 ton metrik setiap tahun.
Lonjakan ini mendongkrak pangsa pasar dunia dari 5,7% menjadi 62,26%. Namun, dalam laporan riset tersebut menegaskan sebagian besar peningkatan produksi nikel Indonesia berasal dari tujuh fasilitas high-pressure acid leaching (pelindian asam bertekanan tinggi-HPAL)
Sementara HPAL tersebut diketahui menggunakan tekanan tinggi, suhu ekstrem, dan asam sulfat untuk mengekstraksi logam. proses HPAL menghasilkan sekitar 133 ton limbah, yang juga disebut tailing. Asam sulfat dari proses HPAL juga membuat tailing sangat korosif, beracun, bahkan sulit dikelola.
“Peraturan perundang-undangan gagal mengikuti kecepatan ekspansi industri. Kondisi saat ini sangat rentan terhadap kegagalan infrastruktur yang bisa mengakibatkan kematian pekerja dan pencemaran air skala besar,” ungkap Steven.
Risiko Runtuhnya Bendungan Tailing
Analisis teknis dalam laporan tersebut mengungkapkan bahwa fasilitas penyimpanan limbah di Indonesia kerap melebihi kapasitas aman dengan dinding bendungan yang dibangun terlalu tinggi.
Di Pulau Obi, Maluku Utara, risiko keruntuhan bendungan menjadi ancaman nyata bagi penduduk Desa Kawasi dan ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan.
Laporan riset telah menemukan bukti bahwa rembesan dari fasilitas tailing di Pulau Obi telah mencemari air tanah dengan logam berat seperti boron, kromium-6 dan nikel.
Kritik Terhadap Metode Pengelolaan
Meski pemerintah berkomitmen tidak lagi menerbitkan izin pembuangan tailing ke laut (Deep Sea Tailing Placement), metode alternatif seperti tailing yang difilter (filtered tailings) dinilai tetap berisiko tinggi.







