Kepala Dinas (Kadis) Nakertrasn, Richard Sangadji

Mgn-news.com, Haltim—Terdapat sejumlah perusahan yang ada di halmahera timur (Haltim) belum melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Haltim.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Nakertrasn, Richard Sangadji, saat ditemui di tempat kerjanya pada Rabu (07/01/2026).

Menurutnya. Sejak Tahun 2025, dirinya tidak menerimah secara langsung laporan dari pihak perusahan yang bermukim di Haltim, meskipun pihak perusahan mengklaim sudah melaporkan namun ia tidak mengetahui dan tidak menandatangani laporan tersebut.

Richard seolah menyangkal informasi sebelumnya yang telah disampaikan oleh Ifdal Rajak bahwa terdapat 54 perusahan yang sudah melakukan pencatatan dan melaporkan jumlah tenaga kerja sebanyak 9.684 tenaga kerja.

“Untuk yang di Tahun 2025 kemarin itu tidak banyak ada datanya, hanya saja ketika saya selidiki bukan saya yang tanda tangan, padahal seharusnya saya. Ada buktinya kalau mau diperlihatkan, hampir seluruhnya ” ujarnya.

Richard mengatakan jika di tanyakan mengenai jumlah yang sudah diketahui tersebut, maka yang mengetahui adalah Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan, dan menurutnya itu sebuah pelanggaran.

“Itu saya sudah melaporkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekda juga bilang, wah itu pelanggaran. Ini adalah institusi besar menjaga mewah perusahan dengan pemerintah tidak bisa kewenangan itu berada di kepala bidang” tandasnya.

Ia mengaku hanya menerima secara langsung ada dua perusahan yang melaporkan jumlah PKWT, diantaranya, PT. Jaya Bravo Lima dan PT. Tempress Mining Indonesia.

“Surat bukti pencatatan PKWT, PT. Jaya Bravo Lima terdapat sebayak 145 orang” katanya.

Sampai berita ini ditayangkan, Terkait data PKWT PT. Tempress Mining Indonesia diketahui sudah dikantongi oleh Kadisnakertrans dan akan disampaikan besok hari.