Ruang rapat Paripurna DPRD Haltim
Mgn-news.com, Maba – Dalam rangka menindak lanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-63/PK/2025 tertanggal 25 September 2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur langsung menggelar rapat paripurna ketiga masa sidang ke-1 dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Halmahera Timur, (23/10/2025).
Dalam penyampaian Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, MPA, bahwa kebijakan Pendapatan Daerah dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang berdasarkan analisis potensi sumber-sumber pendapatan diproyeksikan mencapai Rp935.609.246.000,00.
“Jadi tahun 2026 mengalami penurunan sebesar Rp 473.940.431.000,00 dari target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.409.549.677.000,00 atau turun sebesar 33,62%” jelas Ubaid.
Ubaid menjelaskan bahwa, Penurunan tersebut terjadi karena ada penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Adapun pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang sebesar Rp 43.883.500.000,00 hal ini menunjukan angkat peningkatan sebesar Rp 83.500.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 43.800.000.000,00 atau naik sebesar 0,19%.
Pada komponen Pajak Daerah diestimasi sebesar Rp31.850.000.000,00 tidak mengalami perubahan atau sama dengan
APBD Tahun Anggaran 2025.
Kemudian Lain-lain pendapatan daerah yang sah dirancang sebesar Rp 5.733.500.000,00 mengalami peningkatan sebesar Rp 83.500.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5.650.000.000,00 atau naik sebesar 1,48%.
Pada komponen Belanja Daerah, dirancang sebesar Rp 1.209.109.246.000,00 hal ini mengalami penurunan sebesar Rp 772.495.608.020.00 dari Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.981.604.854.020,00 atau turun sebesar 38,98%.
Untuk komponen pembiayaan daerah, dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dirancang penerimaan pembiayaan yang bersumber dari perkiraan sisa lebih Pembiayaan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 275.000.000.000,00.
“Pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 terjadi defisit anggaran sebesar Rp 273.500.000.000,00 jumlah ini merupakan selisih antara total Pendapatan Daerah sebesar Rp 935.609.246.000,00 dikurangi dengan total Belanja Daerah yang sebesar Rp1.209.109.246.000,00. Jumlah defisit ini akan tertutupi dengan Penerimaan Pembiayaan berupa Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Sebelumnya” tandas Ubaid. (red)







