Agriati Yulin Mus,  Saat Membacakan Laporan Banggar 

Mgn-news.com Sofifi, Terselenggaranya rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara (Malut) dalam rangka Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025,Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Melalui Juru bicara (Jubir) Banggar DPRD Malut, Yulin Mus menjelaskan, setelah melalui pengkajian dan pembahasan, maka Banggar memberikan beberapa catatan penting antara lain, Peraturan Gubernur Tentang RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pidato Gubernur Maluku Utara Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025.

Pada tahap selanjutnya, Yulin mengatakan bahwa Banggar DPRD dan TAPD telah melakukan pembahasan bersama pada rapat tanggal 6 September 2025. Selain itu, upaya Badan Anggaran dengan TAPD untuk melakukan penyesuaian belanja perlu dilakukan agar tidak menimbulkan beban yang lebih besar pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun hasil Rapat Kerja Banggar, dan TAPI sebagai berikut. Pertama, dalam penyusunan anggaran pendapatan, TAPD seharusnya

memberikan penjelasan terkait dengan strategi pencapaian pendapatan secara rinci dan detail, khususnya tentang Pendapatan

Asli Daerah (PAD), dan tidak hanya memberikan penjelasan secara makro saja. Sehingga dalam menyusun prognosis pendapatan harus berdasar pada dasar penghitungan yang jelas dan tidak hanya

berdasar pada perkiraan maupun asumsi semata.

“Untuk itu diminta kepada TAPD agar kedepannya dapat menyusun Road Map dalam rangka optimalisasi pencapaian pendapatan daerah sehingga anggaran pendapatan yang ingin dicapai menjadi terukur dan dapat mengakomodir anggaran belanja daerah secara optimal” Pinta Yulin, Senin, 8 September 2025.

Kedua, terkait dengan penyusunan anggaran belanja, harus dipastikan bahwa anggaran belanja yang disusun harus memperhatikan prioritas rakyat, seperti Pendidikan serta pembangunan infrastruktur dasar, karena jika dilihat pada struktur Perubahan APBD, terdapat pengurangan pada beberapa kegiatan yang langsung menyentuh pada

Masyarakat, dan TAPD belum memberikan alasan secara konkrit yang mendasari pengurangan anggaran pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan prioritas kebutuhan Masyarakat.

“Olehnya itu, kami meminta agar dalam pergeseran atau pengurangan anggaran belanja, tidak mengurangi belanja infrastruktur dasar, sehingga tidak mengorbankan kepentingan dan kebutuhan publik” pungkas Yulin

Terkait dengan penyelesaian utang pihak ketiga, Badan Anggaran merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar dapat

diselesaikan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, sehingga tidak terbawa lagi pada tahun anggaran selanjutnya.

Selain itu, dalam pelaksanaan pelelangan, Pemerintah Daerah harus memperhatikan sisa waktu tahun anggaran, sehingga tidak terjadi lagi utang baru yang terbawa pada tahun anggaran selanjutnya.

Setelah melalui pengkajian dan pembahasan tersebut, maka Banggar DPRD melalui Yulin Mus berkesimpulan. Pertama, secara umum penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, perubahan kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Perubahan APBD tahun Anggaran 2025, dilakukan penyesuaian

sesuai dengan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang tidak sesuai dengan asumsi awal.

Ketiga, perubahan dan penyesuaian pada kebijakan pendapatan daerah. Target pendapatan daerah pada APBD Tahun 2025 sebesar Rp.3.444.833.052.000 mengalami perubahan menjadi Rp.3.505.592.645.697 bertambah sebesar Rp.60.759.593.697

“Dengan demikian terjadi pula penyesuaian pada belanja daerah. Posisi belanja daerah setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam pembahasan bersama Badan Anggaran dan TAPD dicapai kesepakatan untuk belanja daerah setelah Perubahan APBD sebesar Rp.3.498.758.995.777” ungkap Yulin

Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut diatas, maka Badan Anggaran menyepakati struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut.

Pendapatan Daerah; Sebelum perubahan Rp. 3.444.833.052.000, Bertambah sebesar Rp. 60.759.593.697, Jumlah setelah Perubahan Rp. 3.505.592.645.697 terdiri dari.

Pendapatan Asli Daerah, Sebelum Perubahan Rp. 861.703.806.000, Jumlah setelah Perubahan Rp. 1.167.718.897.697. Pendapatan Transfer Pusat, Sebelum Perubahan Rp. 2.582.929.246.000, Jumlah Setelah Perubahan Rp. 2.337.661.466.000. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, Sebelum Perubahan Rp. 200.000.000, Jumlah setelah Perubahan Rp. 212.282.000.

Berikut adalah susunan belanja daerah, Sebelum Perubahan Rp. 3.414.363.970.080, Bertambah sebesar Rp. 84.395.025.697. Belanja operasional, Sebelum Perubahan Rp. 2.630.070.284.828, Setelah Perubahan Rp. 2.636.282.167.968,60. Belanja modal sebelum perubahan Rp.528.235.300.985, Setelah Perubahan Rp.604.418.443.541,40. Belanja tidak terduga, sebelum perubahan Rp.45.000.000.000, setelah perubahan Rp. 47.000.000.000.

“pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah sebelum Perubahan Rp. 10.000.000.000, naik Rp. 23.635.432.000, jumlah setelah Perubahan Rp. 33.635.432.000. Pengeluaran pembiayaan daerah, sebelum perubahan Rp. 40.469.081.920,setelah perubahan Rp.40.469.081.920” tutup Yulin