Proses Musdes
Mgn-news.com, Halsel – Pagi itu, Senin 2 Maret 2026, gedung pertemuan Desa Guruapin di Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, tidak seperti biasanya. Kursi-kursi disusun rapat, warga berdatangan sejak pagi, dan wajah-wajah serius memenuhi ruangan.
Tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perangkat desa duduk dalam satu forum yang jarang terjadi: musyawarah desa yang membahas masa depan kepemimpinan desa.
Di meja depan ruangan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Guruapin membuka sidang, agenda yang dibawa tidak ringan, dalam forum ini masyarakat hendak mengevaluasi kepemimpinan Kepala Desa Guruapin, Rina Hamid.
Beberapa jam kemudian, musyawarah itu melahirkan sebuah keputusan yang mengguncang struktur pemerintahan desa, BPD dan masyarakat secara mufakat mengusulkan pemberhentian Rina Hamid dari jabatannya sebagai kepala desa.
Keputusan itu tidak muncul tiba-tiba, ia lahir dari rangkaian keluhan masyarakat yang dalam beberapa bulan terakhir semakin menguat.
Kini, keputusan dari balai desa kecil di Kayoa itu bergerak menuju meja Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Pertanyaannya, akankah pemerintah daerah menindaklanjuti desakan tersebut?
Musyawarah desa dipimpin oleh Haris Tamima selaku pimpinan sidang, didampingi anggota BPD Sudirahmat A. The dan Umar Hasyim, Sekretaris BPD bertindak sebagai notulen sekaligus menjelaskan latar belakang forum.
Sejak awal forum dibuka, satu persoalan langsung mengemuka: ketidakhadiran kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dalam forum tersebut disebutkan bahwa Rina Hamid dinilai tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala desa selama kurang lebih enam bulan berturut – turut. Bagi sebagian warga, kondisi itu bukan sekadar persoalan administratif, Ia berdampak langsung pada jalannya pemerintahan desa.
Pelayanan administrasi disebut berjalan lambat, sejumlah program desa dinilai tidak memiliki koordinasi yang jelas.
Di tingkat desa, absennya kepala desa bukan hanya soal kehadiran fisik. Ia menyentuh inti dari kepemimpinan pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
“Pemerintahan desa tidak bisa berjalan normal jika pemimpinnya tidak hadir menjalankan fungsi koordinasi,” menjadi salah satu pandangan yang mengemuka dalam diskusi forum.
Situasi ini, menurut sejumlah peserta musyawarah, memicu keresahan di tengah masyarakat, isu berikutnya yang menjadi perhatian dalam forum adalah pengelolaan Dana Desa, dalam beberapa tahun terakhir, Dana Desa menjadi salah satu instrumen utama pembangunan di tingkat desa.
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga infrastruktur desa, namun dalam musyawarah desa Guruapin, peserta forum mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025.
Beberapa warga menilai informasi terkait penggunaan anggaran desa belum tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Padahal dalam prinsip tata kelola pemerintahan desa, transparansi anggaran merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik.
“Dana desa adalah uang publik yang harus diketahui penggunaannya oleh masyarakat,” menjadi salah satu pandangan yang muncul dalam forum tersebut.
Pertanyaan mengenai transparansi ini kemudian menjadi salah satu poin penting yang masuk dalam kesimpulan musyawarah.
Musyawarah desa juga menyoroti dugaan rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan desa, dalam forum disebutkan bahwa kepala desa diduga merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam sistem pemerintahan desa, fungsi pengambil kebijakan dan pengelola keuangan idealnya dipisahkan untuk menjaga mekanisme pengawasan internal,ketika dua fungsi tersebut berada pada satu tangan, risiko lemahnya kontrol administrasi menjadi perhatian serius.
Isu ini kemudian menjadi salah satu poin penting dalam rekomendasi musyawarah desa.
Forum juga mencatat adanya dugaan penggunaan fasilitas desa untuk kepentingan pribadi, meski tidak dijelaskan secara rinci dalam forum musyawarah, isu tersebut tetap menjadi salah satu catatan yang masuk dalam pembahasan.
Bagi sebagian peserta forum, penggunaan aset desa harus mengikuti prinsip kepentingan publik. Aset desa, menurut mereka, merupakan milik bersama masyarakat yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Setelah melalui diskusi panjang, musyawarah desa akhirnya merumuskan enam poin utama yang menjadi dasar usulan pemberhentian kepala desa, enam poin tersebut meliputi:
Kelalaian menjalankan tugas sebagai kepala desa selama kurang lebih enam bulan berturut-turut, terhambatnya pelayanan administrasi dan jalannya pemerintahan desa, minimnya transparansi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2025, dugaan rangkap jabatan kepala desa sebagai bendahara desa, indikasi penggunaan fasilitas desa untuk kepentingan pribadi, pertimbangan keberlangsungan pemerintahan desa ke depan.
Keseluruhan poin tersebut disepakati secara mufakat oleh peserta musyawarah desa, bagi BPD Guruapin, keputusan ini bukan sekadar sikap politik lokal. Ia merupakan bentuk penggunaan mekanisme kontrol masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Hasil musyawarah desa tersebut kini diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. BPD Guruapin secara resmi meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, untuk menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian tersebut.
Langkah ini penting karena secara administratif, keputusan pemberhentian kepala desa berada di tangan pemerintah daerah, masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah segera menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Guruapin guna memastikan jalannya pemerintahan desa tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.
Bagi warga, penunjukan Pjs dianggap penting agar pelayanan publik tetap berjalan normal. Kini, keputusan yang lahir dari forum desa tersebut berada dalam proses birokrasi pemerintahan kabupaten.
Kasus yang terjadi di Desa Guruapin tidak hanya menjadi persoalan internal desa, ia kini berubah menjadi ujian tata kelola pemerintahan desa bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dengan besarnya alokasi Dana Desa yang setiap tahun dikucurkan pemerintah pusat, pengawasan terhadap pemerintahan desa menjadi semakin penting.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, keputusan yang akan diambil pemerintah daerah terhadap rekomendasi musyawarah desa ini berpotensi menjadi preseden penting bagi pengawasan pemerintahan desa di Halmahera Selatan.
Apakah rekomendasi masyarakat Guruapin akan ditindaklanjuti,? atau justru akan berhenti di meja birokrasi.? Bagi warga Guruapin, jawabannya kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.







