Sumber :Adpim Malut
Halbar – Gubernur Sherly Tjoanda melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi III sekaligus melakukan penyerahan secara simbolis Sertifikat Hak Pakai (SHP) ketujuh sekolah yang ada di Malut, Senin (12/10/26).
Kunjungan ini dihadiri oleh dua Anggota DPD RI, Dr. Graal Taliawo dan Ir. Nanti Hui Roba yang bertepatan dengan momentum HUT Provinsi Maluku Utara ke-27 Tahun.
Sherly pada kesempatan tersebut, menegaskan SR merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yang memberi akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Senang tidak…? Nyaman tidak?” tanya Gubernur yang tampak cantik mengenakan pakaian adat Tobelo kepada siswa-siswi.
Pemerintah daerah, lanjut Sherly, akan terus memberikan perhatian terhadap dunia pendidikan. Menurutnya, anak-anak harus mendapatkan lingkungan belajar yang nyaman, layak, dan mampu mendukung perkembangan mereka.
Ia kemudian melanjutkan penyerahan SHP atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada 7 sekolah, yakni:
1. Sekolah Rakyat Terintegrasi 3
2. SMA Negeri 10 Halsel
3. SMK Negeri 6 Halbar
4. SMK Negeri 1 Halbar
5. SMK Negeri 7 Halbar
6. SMA Negeri 8 Haltim
7. SMA Negeri 12 Haltim
Sherly menyampaikan apresiasi atas dukungan jajaran BPN Maluku Utara dalam mempercepat penerbitan sertifikat tanah, penataan aset pemerintah daerah, serta peningkatan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
Momentum ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun sumber daya manusia Maluku Utara yang unggul, mandiri, berdaya saing, dan memiliki masa depan yang lebih baik.
Selain SHP atas nama Pemprov Malut, Sherly kemudian menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 12.000 kepada masyarakat.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendorong masyarakat menjaga tanah sebagai aset jangka panjang.
Gubernur Sherly mengatakan, sertifikat tanah bukan sekedar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki bukti legal atas tanah yang dimiliki, sehingga diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan di kemudian hari.
Salah satu penerima sertifikat dari Tidore Kepulauan, Rukiza Hasana (37), mengaku sangat terbantu dengan adanya program PTSL. Sebelumnya, tanah yang ditempatinya belum memiliki sertifikat.
“Sebagai warga yang belum disertifikat rumahnya, ini sangat membantu. Senang sekali dengan adanya program ini. Kami dipermudah dari segi administrasi dan juga lebih murah,” ujar Hasana.
Diakui, sertifikat memberikan kepastian bagi masyarakat terkait status kepemilikan tanah. Dia berharap program sertifikasi tanah dapat terus dilanjutkan ke wilayah lainnya.
Hasana juga menilai sosialisasi mengenai pentingnya sertifikat, perlu terus dilakukan. Sebab, menurutnya, masih ada masyarakat yang belum memahami manfaat sertifikasi tanah dan proses administrasinya.
Menutup arahannya, Sherly menegaskan, tujuan utama program sertifikasi adalah memberikan kepastian hak kepada masyarakat, bukan semata-mata mempermudah terjadinya peralihan kepemilikan tanah.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat dengan bijak, serta mempertimbangkan kepentingan jangka panjang.
Penyerahan kedua sertifikat tersebut bertepatan dengan momentum HUT Provinsi ke-27 Tahun, hal ini memberi kesan pada tahun kebijakan Gubernur Sherly, selain pendidikan Sherly hadir memberi kado untuk menjamin kepemilikan petani atas tanah yang mereka hidupkan.
Kedua Kado tersebut merupakan langkah bijak demi menjawab masa depan generasi dan jaminan hukum bagi 12.000 penerima PTSL.







