Oleh: Qenan Rohullah
Lahirnya Muhammad SAW seperti sinyal elemen penting bagi umat manusia.Nabi Muhammad SAW lahir di Kota Mekah pada 12 Rabiul Awwal tahun Gajah bertepatan dengan tahun 570 Masehi. Dialah Rosulullah SAW seorang yang diutus oleh Allah SWT untuk memberikan petunjuk bagi sebuah sistem masyrakat yang cenderung menindas satu dengan yang lain. Jauh sbelum memasuki fase abad 21, pokok-pokok teori sosial dan politik telah diformulasikan secara detail oleh-nya. Paradigma sosial yang disampaikan kepada kaum Qurais, dianggap sebagai penghalang sistem politik yang dinormalisasikan sekian lama. Ancaman bagi kaum Qurais, kontrak sosial bersifat perbudakan mampu dihancurkan dan didirikan suatu negara yang ideal, sutau negara yang benar-benar dinamis, manusiawi dan berperadaban.
Marcusuar peradaban di Kota Madinah kian membentang hingga penjuru dunia. Piagam negara secara de jure mampu menata aktivitas ekonomi dan kebijkan publik yang demoratis, egaliter dan emanisipatoris. Inilah pertama kali konsepsi kontrak sosial lewat revolusi ahlak yang ditemakan oleh Rosulullah Muhammad SAW.
Wacana negara dan masyarakat.
Dalam sejarah umat manusia selalu saja pertengkaran pemikiran atas teori, konsep dan ajaran demi mencapai tata kelola masyarakat yang adil dan memiliki hak universal ( hak berespreksi, berpengetahuan dan hidup yang layak dialam sekitarnya). Definisi dari segala presepsi mengenai cara yang tepat agar bisa direkayasa dalam hubungan antar individu, kemudian menjalin kontrak sosial sampai terbentuk komunitas yakni masyarakat, dan konteks paling modern sekarang kita kenal dengan negara. Karena negara mengkonfirmasi aturan formal untuk mengikat sistem sosial. Namun kembali pada definisi, sejauh ini masih dipadati tumpukkan teori yang tidak kunjung selesai.
Kembali pada pemikiran atau paradigma yang lahir dari dua tokoh besar yang konsep dan ajaranya menjadi padanan para negarawan yakni Jean Jacques Rousseu dan Muhmmad SAW.
Sebuah pandangan ambivalen dari Jean Jaques Rousseau.
Banyak pemikiran politik negara modern telah dipuji dan dikultuskan berlebihan seperti konsep kemauan kolektiv-nya Jean-Jacques Rousseau . Pada 1762, teori Kontrak Sosial , Kemauan kolektiv ( Kehendak Umum ) suatu warga negara yang dikonsentrasikan ke kepedulian bersama. Namun hampir sepenuh penganut pemikiran Rousseau tidak mengevaluasi ketika naiknya level imperialisme pasar dan mendominasi sitem negara modern. Tirani modern lebih kejam bentuknya dari apa yang dikritik oleh Rousseau terkait individu biadap dan primitif. Ketika imperialisme pasar menemukan peta menuju oligarki politik, justru kehendak kolektif dipenjara secara ketat dan militeristik, akhirnya akumulasi kekuasaan menumpuk pada elit kekuasaan negara, dan pembelanya adalah jejaring keamanan negara, tapi notabenenya keamanan lebih melindungi modal bisnis dari para elit oligarki.
Kita telah mengatakan bahwa manusia bukan hanya makhluk yang paling individualistis di bumi—ia juga yang paling sosial. Merupakan kesalahan besar bagi Jean Jacques Rousseau untuk berpikir bahwa masyarakat primitif didirikan melalui kesepakatan bebas di antara orang-orang biadab. Tetapi Jean Jacques bukanlah satu-satunya yang mengatakan ini. Mayoritas ahli hukum dan publikis modern, baik dari aliran Kant maupun aliran individualis dan liberal lainnya, mereka yang tidak menerima gagasan masyarakat yang didasarkan pada hak ilahi para teolog, maupun masyarakat yang ditentukan oleh aliran Hegelian sebagai realisasi moralitas objektif yang kurang lebih mistis, atau konsep naturalis tentang masyarakat hewan primitif, semuanya menerima, tanpa disengaja, dan karena kurangnya dasar lain, kesepakatan atau kontrak diam-diam sebagai titik awal mereka.
Mari kita asumsikan bahwa, dalam masyarakat ideal, di setiap periode, terdapat cukup banyak orang yang cerdas dan berbudi luhur untuk menjalankan fungsi-fungsi utama Negara dengan layak. Siapa yang akan mencari mereka, memilih mereka, dan menyerahkan kendali kekuasaan kepada mereka? Akankah mereka sendiri, menyadari kecerdasan dan kebajikan mereka, mengambil alih kekuasaan? Hal ini dilakukan oleh dua orang bijak Yunani kuno, Cleobulus dan Periander; meskipun mereka dianggap sangat bijaksana, orang Yunani menyebut mereka dengan sebutan tiran yang menjijikkan. Tetapi dengan cara apa orang-orang seperti itu merebut kekuasaan? Dengan bujukan, atau mungkin dengan kekerasan? Jika mereka menggunakan bujukan, kita dapat mencatat bahwa orang yang paling mampu membujuk adalah orang yang dirinya sendiri telah dibujuk, dan orang-orang terbaik justru adalah mereka yang paling tidak yakin akan nilai diri mereka sendiri. Bahkan ketika mereka menyadarinya, mereka biasanya merasa jijik untuk memaksakan klaim mereka kepada orang lain, sementara orang-orang jahat dan biasa-biasa saja, yang selalu puas dengan diri mereka sendiri, tidak merasa jijik untuk memuliakan diri mereka sendiri.
Namun, anggaplah keinginan untuk mengabdi kepada negara telah mengalahkan kerendahan hati alami dari orang-orang yang benar-benar layak dan mendorong mereka untuk menawarkan diri sebagai kandidat untuk hak pilih sesama warga negara. Akankah rakyat menerima mereka daripada para perencana yang ambisius, pandai berbicara, dan cerdas? Jika, di sisi lain, mereka ingin menggunakan kekerasan, pertama-tama mereka harus memiliki kekuatan yang mampu mengatasi perlawanan seluruh partai. Mereka akan memperoleh kekuasaan melalui perang saudara yang akan berakhir dengan partai oposisi yang tidak puas, kalah tetapi masih bermusuhan. Untuk menang, para pemenang harus terus menggunakan kekerasan. Dengan demikian, masyarakat bebas akan menjadi negara despotik, yang didirikan dan dipertahankan oleh kekerasan, di mana Anda mungkin menemukan banyak hal yang layak disetujui—tetapi tidak pernah, (Sumber: Arsip Michael Bakunin: Teori Negara Rousseau, New York: 1972)
Kalau pun sandaran pendapat Jean Jacques Rousseau adalah alasan negara hadir untuk mengilhami tata kelola masyrakat yang baik dan demokratis, tentu sangat kurang tepat sebab masih menyalahkan masyrakat dahulu kala adalah primitif, biadap dan kurang rasional, akhirnya dibutuhkan kontrak sosial yang kuat supaya tindakan individu berupa kejahatan dan kebaikan punya tempat penghakiman, maka diberi kewenangan kepada satu sistem terpusat yakni negara.
Padahal adat dan tradisi ditempat lain sangat dominan mengatur pola interaksi antar individu di suatu komunitas, disana terjalin kuat hukum kebiasaan sehingga mendorong pembatasan kebebasan individu untuk bertindak melampaui batas, justru negara dalam impian Jean Jaques Rousseau lebih menyeramkan, menyatukan adat dan tradisi disemua komunitas manusia kedalam ideologi konservatisme yang tidak punya pilihan lain akhirnya dilebelkan sebagai jahiliah dan primitif.
Tradisi dan adat non-Eropa yang bersarang dalam batin individu-individu di wailayah bagian timur negara-negara selatan terdapat aturan formal yang diabtraksi dari adat dan tradisi, kemudian direlevansikan dengan hukum konstitusi, diantaranya etika, keadilan, kebebasan, kerukunan dan kelestarian lingkungan alam sekitar, misalkan Indonesia, Bhutan, India, dan Jepang, Brazil, dan Meksiko. Kontekstualisasi negara Jean Jaques Rousseau terdengar rasional ketika mendapatkan posisi yang tepat di era perang dunia-II. Dan disanalah sumbangan pemikiranya diakomodir untuk mendirikan induk aturan sosial yaitu negara. Demikian negara hadir sebagai reformasi kebebasan masyarakat yang dianggap Rousseau sebagai negara modern yang berbeda dengan sistem primitif.
Bagaimana Muhammad SAW dan masyarakatnya.
Konsep Negara (Pemerintahan Madinah)Piagam Madinah: Menjadi konstitusi tertulis pertama yang memuat aturan hidup berdampingan, kebebasan beragama, dan kewajiban membela negara bagi seluruh penduduk. Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW bertindak sebagai kepala negara, pemimpin agama, hakim agung, dan panglima militer yang menjalankan roda pemerintahan secara transparan. Prinsip Musyawarah (Syura): Mengambil keputusan penting kemasyarakatan dan kenegaraan melalui musyawarah dengan para sahabat serta perwakilan kaum. Dalam hal kadilan sosial dan hukum, justru semakin ditegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu serta melindungi hak-hak kelompok minoritas.
Pandangan Muhammad SAW sendiri tidak mendikotomi perkembangan suatu kontrak sosial selama tidak melampaui batasan yang telah ditetapkan oleh ajaran agama yang dibawanya. Kritik Muhammad SAW lebih pada feitisisme dan perbudakan yang berlangsung di masa kekuasaan kaum Qurais di Kota Mekkah saat itu. Namun tidak ada statement yang megubur adat dan tradisi di tempat lain, meskipun negara yang didirikanya menegasikan tradisi feitisisme dan eksploitasi hak dan waktu kerja yang diberlakukan kaum Qurais.
Telaah lebih jauh lagi ternyata sebuah kontrak sosial yang benar menjangkau kebebasan individu dan batasan hubungan sosial diantara mereka. Kontrak sosial yang disabdakan oleh Muhammad SAW adalah bersumber dari ajaran keilahian. Hegel dan Jean Jaques Rousseau tidak sampai pada konteks ini, hanya berhenti pada rasionalitas negara dan doktrinasi teologi yang mengikat, dan disinlah ketika negara diambil alih oleh elit kapitalis dan oligarki, primitif dan feitisisme lahir kembali dalam bentuk modern, dan negara pun melindunginya.
Lain lagi dengan pemikiran Karl Marx yang melihat sisi materil yang menjadi dasar individu agar terpenuhi setelah itu mengecam tindakan aneksasi oleh kelas yang satu dengan kelas lain, serta menentang dominasi kelas dalam masyarkat, bahkan hypotesa Karl Marx negara bagian dari perpanjang tangan tangan untuk mengekang kebebasan masyarakat, Marx sendiri bediri atas hukum kontradiksi darwinisme sosial ” ( the survival of the fittnes: yang kuat adalah yang menyesuaikan).
Saat ini kekacaukan negara mulai tidak terkendali, semua orang memilih hidup terarah dari pada ikuti rotasi kecepatan ekonomi sosial yang berkembang, disisi lain formulasi sosial kian menjarah kebebasan masyarakat untuk menjalankan hak unversalnya. Pilihan yang terakhir mereka ingin kembali sebagaimana negara modern belum lah ada. Sudut pandang ini di dorong oleh dominasi negara atas warganya.
Sementara Muhammad SAW dengan ajaranya telah berhasil meredam reaksi sosial masyrakatnya, dengan cara mengatur pola kontrak sosial yang beradab dan keadilan yang tinggi. Satu sisi Muhammad SAW berbeda jauh pandanganya mengenai negara dari pada Jean Jaques Rousseau, sebab antara ajaran ilahi dan doktrin rasionalitas dipadukan dalam kontrak sosial, sisi lain adat dan tradisi yang dianggap memiliki peran yang manusiawi tidak dinegasikan secara rasional maupun teologinya.
Kehendak kolektif yang dibawa ajaran Muhammad SAW yaitu (Hablun Mina-Nas: Hubungan Manusia dengan Manusia).
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya, dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya” (HR. Bukhari dan Muslim).
“Seorang Muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya diselamatkan oleh orang Muslim lainnya” (HR. Bukhari).
Hadist ini bukan semata-semata modal politik untuk berkuasa dan mendirikan negara di Madinah, melainkan perlakuan bagi semua manusia. Kontrak sosial ini berkembang jauh sebelum Rousseau memperkenalkan teori kontrak sosial.
Dasar pemikiran Muhammad SAW inilah perlu direkonstruksi di tengah akselerasi zaman yang tidak memliki kepastian atas peradaban selanjutnya. Kecepatan zaman yang tidak memberi arah bagi manusia yang semakin kacau. Negara dalam pusaran algoritma bukan membatasi tirani kekusaan lantaran kemajuan ilmu teknologi, tapi membentuk piramida tirani yang baru dan berpangkal kepada negara, sehingga kontrak sosial bukan fungsi bagi ” Kehendak Kolektf/Umum) tapi kehendak individu atau kelompok tertentu.
Rekontruksi pemikiran Muhammad SAW sebagai alternatif untuk menjawab kejanggalan negara atas urusanya dengan masyarakat. Ajaran-ajaran yang perlu ditafsirkan secara revolusioner, butuh pembaharuan hermeneutika teologi yang dikomparasikan dengan struktur kekuasaan politik dan ekonomi dari sebagian kelas yang dominan, supaya tidak ada perang negara terhadap warga-nya atas nama modal dan investasi. Dan ini cara progresif ditengah masivnya kekuatan elit oligarki yang bersarang dalam struktur negara.







