Ahmad Usman, S.Pd., Kepsek SMK N 1 Tikep

Tikep – Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Usman, S.Pd., resmi dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas) Provinsi Maluku Utara.

Laporan ini dilayangkan menyusul keputusannya yang dinilai sewenang-wenang dalam menjatuhkan sanksi pengembalian siswa kelas XII, M. Isra J Zaman, kepada orang tuanya tanpa batas waktu yang jelas.

Kuasa hukum siswa, Sumarjo Makitulung, S.H., M.H., mengambil langkah hukum dengan mengadukan Kepala Sekolah beserta Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Tidore ke Diknas Provinsi. Pelaporan ini membidik langsung profesionalitas pimpinan sekolah terkait dasar kewenangan, prosedur administratif, serta aspek perlindungan anak yang diabaikan dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Sebagai pimpinan satuan pendidikan, Kepala Sekolah dan Wakasek memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan disiplin memiliki dasar, prosedur, dan konsekuensi yang jelas serta tetap melindungi hak belajar siswa,” tegas Sumarjo dalam keterangannya.

Keputusan Ahmad Usman disorot tajam karena dinilai mengebiri hak konstitusional siswa untuk mendapatkan pendidikan secara normal. Surat pengembalian yang ditandatanganinya tercatat berlaku sejak 21 September 2026, namun ironisnya baru diserahkan kepada pihak keluarga pada Oktober 2026.

Dalam keputusan tersebut, Kepala Sekolah melarang siswa mengikuti proses pembelajaran tatap muka di kelas, tetapi tetap memperbolehkannya mengikuti magang dan ujian. Kebijakan yang menggantung dan tanpa kepastian waktu pemulihan ini dinilai sangat merugikan siswa, terlebih yang bersangkutan sudah berada di kelas XII, jenjang akhir yang menentukan kelulusan dan masa depan studinya.

Persoalan ini sendiri berakar dari tindakan penamparan yang dilakukan siswa dalam konteks penertiban di lingkungan sekolah. Meski kuasa hukum mengakui pelanggaran disiplin fisik tersebut harus dievaluasi, sanksi ekstrem dari Kepala Sekolah dinilai tidak proporsional dan mengabaikan mekanisme pembinaan yang objektif.

Melalui laporan resmi ke Diknas Pendidikan Maluku Utara, pihak kuasa hukum mendesak agar instansi pembina tersebut segera memeriksa dan mengevaluasi tanggung jawab Kepala Sekolah SMKN 1 Tidore. Diknas juga didesak untuk segera mengintervensi keputusan tersebut guna memulihkan hak pendidikan siswa agar dapat kembali belajar secara normal di sekolah