Sumber: Biro Adpim.
Ternate – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyambut baik langkah strategis Kementerian Kehutanan RI dalam menyelaraskan arah kebijakan kehutanan nasional dengan potensi karakteristik daerah.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI ini berlangsung di Halmahera Ballroom, Bela Hotel, Rabu (16/9/26).
Wakil Gubernur (Wagub) Malut, KH. Sarbin Sehe, saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030 Regional Maluku dan Papua menyampaikan, bahwa hutan bukan sekadar komoditas atau sumber daya alam biasa, melainkan penyangga utama kehidupan masyarakat. Sebagai modal utama pembangunan yang kaya akan keanekaragaman hayati, pengelolaan hutan memerlukan perencanaan matang agar tercipta keseimbangan yang harmonis.
“Kita membutuhkan perencanaan kehutanan yang mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, kepastian ruang, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. RKTN memiliki arti strategis untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan kebutuhan daerah” ujar Sarbin.
Lebih lanjut, Wagub menaruh harapan besar agar sosialisasi ini tidak berhenti di atas kertas, melainkan diterjemahkan secara nyata dalam tata kelola kawasan. Mulai dari penguatan PKH, perhutanan sosial, perlindungan dan rehabilitasi hutan, hingga pengembangan ekonomi berbasis hutan berkelanjutan. Aspek masyarakat adat dan kearifan lokal juga diminta mendapat perhatian khusus dalam setiap tahapan perencanaan.
“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah, KPH, masyarakat dunia usaha, hingga akademisi untuk memperkuat sinergi. Mari kita jadikan pembangunan RKTN ini sebagai kompas kehutanan, agar kebijakannya benar-benar memberi manfaat nyata sampai ke tingkat akar rumput,” tambahnya.
Bagian lain, Kepala Sub Direktorat Rencana Makro Kehutanan dan Alokasi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan, Tuti Margiati, dalam laporan pelaksanaannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan RKTN 2011-2030 melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. 8 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan revisi kedua atas dokumen perencanaan sebelumnya, pasca regulasi awal tahun 2011 (Permenhut No. P.49/2011) dan revisi pertama tahun 2019 (Permen LHK No. P.49/2019).
Menurut Tuti, revisi kedua ini krusial dilakukan demi menjaga arah kebijakan perencanaan kehutanan nasional agar tetap adaptif dan relevan terhadap dinamika pembangunan, kondisi kawasan hutan, kemajuan IPTEK, serta berbagai tantangan pengelolaan terkini.
Proses panjangnya telah melalui tahap evaluasi pada tahun 2024, disusul penyusunan draf di tahun 2025 dengan melibatkan seluruh jajaran Eselon 1 lingkup Kementerian Kehutanan, tenaga ahli, hingga pemangku kepentingan daerah lewat berbagai forum diskusi.
“Setelah ditetapkan, RKTN ini perlu dipahami dan diimplementasikan secara selaras oleh semua pihak. Melalui sosialisasi regional ini, kami ingin menyatukan pemahaman mengenai arah perencanaan sekaligus memperkuat keterhubungan antara kebijakan nasional dan kebutuhan spesifik di daerah,” pungkas Tuti.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat tinggi dari Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), Kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata, tim moderator, serta jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten/Kota se-Maluku Utara.







