Sekretaris Disnakertrans Haltim, Ifdal Rajak.
Mgn-news.com, Haltim – Maraknya isu Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk secara ilegal membawa kekhawatiran tersendiri bagi pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan dapat mempengaruhi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang bersumber dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang apabila dikelola dengan baik melalui pengawasan ketat maka secara tidak langsung IMTA menjadi sumber PAD yang cukup tinggi.
Ditengah dilematis pengawasan yang longgar, justru tertuju pada kinerja Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang hingga saat ini tidak melakukan pendataan Terkait serapan jumlah tenaga kerja yang masuk di daerah
Hal itu dibenarkan oleh sekretaris Disnakertrans Haltim, Ifdal Rajak saat ditemui oleh wartawan Mgn-news.com pada, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, Sesuai data yang diterima oleh awak media, rekapan data yang dipegang oleh Disnakertrans Haltim masih menggunakan data yang lama ditahun 2024..
Padahal, terhitung tahun 2024 terdapat 54 perusahan yang sudah melakukan pencatatan dan melaporkan jumlah tenaga kerja mencapai 9.684 tenaga kerja baik asing maupun dalam negeri.
Ifdal menjelaskan jika saat ini, Disnakertrans Haltim belum melakukan pembaharuan data tahun 2025
“Untuk di tahun 2025 belum direkap, dan yang sudah direkap adalah di tahun 2024″kata Ifdal, saat dikonfirmasi balik melalui via telepon.
Ifadal membeberkan bahwa ada sebagian perusahan yang sampai saat ini belum melakukan pencatatan tenaga kerja sehingga belum terdata.
“Ada beberapa perusahan yang tidak lapor diri sehingga kita agak kesulitan dalam mengidentifikasi jumlah tenaga kerja, termasuk kontaknya yang semestinya wajib dibawa ke Disnaker untuk melakukan pencatatan” bebernya.
Meski begitu, Ifdal mengaku belum mengetahui pasti beberapa perusahan yang belum melakukan pencatatan tersebut.
“Beberapa belum pencatatan, tapi secara detail, kemungkinan yang mengetahui pasti adalah Kepala Bidang, akan tetapi saya belum menerima info secara detail dari mereka” ujarnya.
Kinerja Disnakertrans Haltim yang menunggu pelaporan pihak perusahaan justru dinilai telah mengabaikan kinerja teknis.
Padahal sudah disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ricky Chairul Richfat pada beberapa waktu lalu terkait beberapa hal sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.
Saat itu Ricky yang tengah memimpin apel bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan ada dua hal yang perlu diselesaikan sebelum tahun anggaran berakhir, yaitu, fokus pada penyelesaian program kerja dan optimalkan sekertaris masing-masing OPD.
“Jadi pimpinan OPD mentransformasi informasi kegiatan itu melalui sekretaris. Kemudian pengaturan melalui kabid-kabid yang mengatur teknis untuk melaksanakan dan menjalankan program kegiatan dan sub kegiatan,” tandas Ricky, (20/10/25).
Maka, pernyataan Ifdal diatas dianggap mengabaikan perintah Ricky yang sudah berupaya maksimal agar setiap OPD konsisten dan fokus menyelesaikan program kerja.







