Foto Anggota DPRD Malut, Johan Manery dan Muhajirin Bailusy
Mgn-news.com, Sofifi – Dalam rapat paripurna ke-2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) masa sidang ke satu tentang, Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026,dinilai tidak transparan.
Pasalnya, Ketua DPRD, Iqbal Ruray, yang memimpin jalannya sidang menyampaikan bahwa APBD bukan sekedar dokumen keuangan yang berisi angka atau pendapatan dan belanja, tapi merupakan instrumen kebijakan publik yang menggambarkan arah pembangunan, prioritas program, dan komitmen moral pemerintah daerah bersama DPRD dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Melalui rancangan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, kita semua diharapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat, pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang bersih, dan transparan” jelas Iqbal.
Iqbal menambahkan, DPRD Malut memandang bahwa, penyusunan APBD tahun 2026 harus memperhatikan dinamika ekonomi daerah, dan nasional, perubahan kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
“Oleh karena itu, kerja sama yang konstruktif, antara pemerintah daerah dan DPRD, menjadi kunci utama, agar proses pembahasan menjadi efektif, transparan dan tepat waktu” tambah Iqbal.
Menampik hal tersebut, Johan Josias Manery dari Fraksi Golkar, memberikan instruksi terkait rapat penyampaian APBD tahun 2026 yang menurutnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, karena dirinya belum mengantongi dokumen rancangan APBD 2026.
“Jika kita ingin menjadi good governance pimpinan, tolong hal-hal ini kita ikuti secara seksama, karena sampai saat ini saya belum memegang rancangan dokumen APBD 2026” ungkap Johan.
Menurut Johan, hal ini telah diatur dalam mekanisme yang ada, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 bahwa, Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat enam puluh hari.
“tolong dicatat, sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir” tegas Johan.
Ia mempertanyakan kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun anggaran 2026, mengingat, menyusul agenda rapat bersama Badan Musyawarah (Banmus) yang nantinya dijadwalkan besok, maka akan ada jawaban fraksi, olehnya itu, perlunya diberikan dokumen APBD kepada Anggota DPRD untuk mempelajari terlebih dahulu.
Tanggapan berlanjut ke Ketua Komisi IV Muhajirin Bailusy dari Fraksi PKB, ia sepandangan dengan apa yang disampaikan oleh Johan, menurutnya dalam tradisi penyampaian dokumen APBD, apalagi APBD induk, diharapkan TAPD mampu menyiapkan ringkasan dokumen sebagai gambaran umum agar DPRD mampu membaca rancangan yang disiapkan.
“Sampai kita duduk di ruang paripurna ini, dan beberapa kali paripurna APBD, rupanya kita tidak pernah disuguhkan dengan dokumen rangkuman APBD yang biasanya diberikan cukup tebal” ujar Muhajirin.
Muhajirin sesali dengan sikap TAPD, dimana dokumen rancangan hanya diberikan kepada Wakil Gubernur untuk dibacakan dalam rapat pembahasan rancangan APBD induk 2026 itu, namun tidak ada satupun dari TAPD yang hadir, maka ia mempertanyakan esensi penyelenggaraan pemerintahan bersama DPRD.
“Penting menjadi atensi buat Pak wakil Gubernur, bahwa tradisi lama yang tidak baik mohon ditinggalkan, gara-gara seperti ini Pemerintah pusat memberikan perhatian kepada seluruh daerah bahwa terjadinya pemotongan TDF (fasilitas dana Pemerintah daerah, red) itu diakibatkan karena penyerapan anggaran yang tidak baik oleh daerah-daerah” pinta Muhajirin.
Lanjut Muhajirin, Proses penyerapan yang tidak baik itu karena perencanaan yang dilakukan tidak baik oleh Pemerintah daerah, membayangkan perencanaan APBD Induk 2026, dan tidak ada satupun TAPD yang hadir di tengah-tengah rapat paripurna yang terhormat, membuat politisi PKB ini murka, dengan suara lantang, ia melihat tidak ada keseriusan perangkat yang di pimpinan oleh Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Hi Sarbin Sehe dalam membangun daerah.
“Ini paripurna DPRD bukan paripurna RT/RW di desa mana bagitu, kepala desa rapat juga dihadiri BPD, BPD rapat juga kepala desanya ada, saya kira kita sedang tidak serius membangun daerah ini, terutama perangkat dari kepemimpinan periode ini” lanjut Muhajirin.
Muhajirin meminta agar TAPD segera dievaluasi “Mohon ini di evaluasi dan diingatkan, kiranya ini di ruang yang terhormat tidak bisa keputusan badan musyawarah kemarin otomatis besok itu penyampaian pandangan fraksi, itu sangatlah tidak kualitatif” tandas Muhajirin.




