Asrun, Koordinator Tim Investigasi, Saat Menyerahkan Surat Teguran di Universitas IAIN Ternate

Ternate – Tim Investigasi dan Penanganan Perkara Pelecehan Seksual Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat IAIN Ternate menyerahkan sebuah surat resmi kepada pihak kampus sebagai bentuk teguran keras yang ditujukan kepada Rektor IAIN Ternate c.q Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI).

Surat tersebut merupakan respon atas Surat Panggilan Dekan FEBI IAIN Ternate dengan surat Nomor B-1261/F.IV/PP.00.9/10/2025, yang ditujukan kepada mahasiswi berinisial SA sebagai terduga korban kekerasan seksual.

Dalam Surat Panggilan Dekan yang diterima, Tim Investigasi PMII IAIN Ternate menilai langkah FEBI IAIN Ternate tersebut tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban dan justru berpotensi memperparah kondisi psikologisnya yang masih dalam keadaan terganggu.

“Korban masih dalam keadaan trauma dan ketakutan. Surat panggilan semacam itu hanya menambah beban dan luka batin,” demikian tutur Asrun dosu, Sekretaris cabang PMII Kota Ternate yang juga sebagai Koordinator Tim Investigasi. Selasa (8/10/2025)

Dirinya juga menilai, sikap fakultas tersebut tidak sejalan dengan asas-asas penanganan kasus kekerasan seksual yang seharusnya mempunyai berperspektif korban, dalam hal ini mestinya menempatkan kepentingan dan keselamatan korban di atas segalanya.

“Pihak fakultas seharusnya mempertimbangkan pentingnya pendekatan pemulihan dan perlindungan psikologis, bukan tekanan administratif yang membuat korban semakin terpojok”tandasnya.

Tim Investigasi PMII IAIN Ternate juga menyinggung sejumlah tindakan dan pernyataan dari pihak kampus yang dianggap tidak etis dan menambah tekanan bagi korban.

Hal ini ditemukan melalui beberapa unggahan dan pesan via whatsapp dari oknum pejabat fakultas yang ditujukan kepada korban, menurut Asrun, telah menimbulkan ketakutan mendalam pada diri korban dan makin memperdalam kondisi tramutisnya.

“Karena masih dalam keadaan merasa tertekan dan trauma, korban bukan mengabaikan panggilan kampus, namun memilih menjaga diri dan memulihkan kondisi mentalnya terlebih dahulu.”Ucapnya.

Mengenai surat teguran yang sudah dimasukan Tim Investigasi PMII IAIN Ternate menjelaskan bahwa pihak mereka telah menerima surat kuasa bermaterai dari korban untuk mewakilinya dalam proses hukum maupun komunikasi dengan khalayak luas termasuk pihak kampus. Langkah itu diambil karena korban, menurut penjelasan tim, mengalami trauma berat dan merasa tidak aman mendatangi area kampus selama terduga pelaku masih bebas berkeliaran

Lebih jauh, Tim Investigasi menyampaikan bahwa kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kota Ternate pada Selasa (7/10/2025), sehari sebelum surat teguran dikirimkan ke pihak kampus, langkah ini menunjukkan bahwa kasus tersebut sudah naik ke ranah hukum dan bukan sekadar isu internal Kampus, perkara ini sudah dikonsultasikan dengan keluarga korban.

“Dahulukan penegakan hukum melalui Institusi Penegak Hukum untuk mewujudkan kepastian, kemanfaatan, serta rasa keadilan berdasarkan hukum,” Sambung Asrun sesuai kemauan keluarga.

selain itu, tim investigasi tegas mengingatkan bahwa dugaan pelecehan seksual termasuk tindak pidana khusus (lex specialis) yang memerlukan penanganan berbeda dari kasus disiplin mahasiswa biasa.

Melalui surat teguran, pihak kampus diharapkan segera meninjau ulang kebijakan yang telah diambil, serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap korban dengan senantiasa mengacu pada asas-asas penanganan kasus kekerasan seksual.

“Tim Investigasi PMII IAIN Ternate membuka ruang, mereka bersedia bertemu dengan pihak kampus sebagai perwakilan korban kapanpun diperlukan, asalkan pertemuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan korban” Tutup Koordinator Tim Investigasi.