Mgn-news.com Ternate, Ketua Komunitas JoGoa Yamin Rusly mengapresiasi langkah cepat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam meredam polemik royalti pencipta lagu/musik yang belakangan ini menimbulkan kegaduhan di Tanah Air dengan menginisiasi Rapat Konsultasi DPR untuk mencari solusi terbaik guna mengakhiri perselisihan tersebut, “Ini merupakan bentuk quick response dari pemerintah bersama DPR untuk menjawab keresahan para pelaku industri musi,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad.

Rapat Konsultasi DPR ini dihadiri oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), serta Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).serta sejumlah musisi dan pencipta lagu, antara lain Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata. Rapat Konsultasi itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, Wamenkum Eddy Hiariej.

Dalam Rapat Konsultasi ini semua pihak telah sepakat untuk mengakhiri polemik tersebut “Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif. Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini. Dengan keputusan ini, diharapkan hak pencipta tetap terlindungi, sementara masyarakat dan pelaku usaha dapat beraktivitas dengan tenang, memutar lagu tanpa takut dan menyanyi tanpa takut,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco juga memastikan keterlibatan penyanyi, pencipta lagu hingga LMK dalam tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalty. Dengan begitu, merekan dapat menyampaikan aspirasi mereka.

Menurut Yamin Rusly, langkah cepat Dasco bukan kali ini saja, Dasco juga terlibat dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang tengah dihadapi pemerintah dan masyarakat. Posisi Dasco sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, turut membuatnya memiliki kedudukan strategis untuk menyelesaikan isu-isu pelik yang menimbulkan kegaduhan publik berhasil diredamnya.

Selain itu, Yamin Rusly juga mengapresiasi gagasan Sufmi Dasco Ahmad yang mengubah total mekanisme perizinan konser di Indonesia dengan meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mensyaratkan pelunasan royalti hak cipta sebelum mengeluarkan izin konser atau pertunjukan musik. Bagi Yamin, gagasan ini merupakan terobosan penting untuk melindungi hak-hak pencipta lagu karena royalti merupakan komponen biaya penting dalam menyelenggarakan pertunjukan.

Seperti diketahui, Polemik royalti lagu/musik ini mencuat ketika sejumlah penyanyi top digugat karena membawakan lagu tanpa izin langsung dari pencipta. Contohnya, Vidi Aldiano dituntut sebesar Rp24,5 miliar oleh Kenan Nasution karena membawakan lagu “Nuansa Bening” sebanyak 31 kali selama 16 tahun.

Agnes Monica juga diwajibkan membayar Rp1,5 miliar karena membawakan lagu “Bilang Saja” di tiga konser. Bahkan, Kejora sempat dilaporkan pidana karena mengunggah empat cover lagu ciptaan Yoni Dores ke YouTube tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Perselisihan royalty/musik juga berimbas di kafe dan restoran dan salah satu yang jadi sorotan adalah kasus restoran Mie Gacoan di Bali yang digugat karena dianggap memutar musik tanpa izin pemilik hak cipta digerai-gerai mereka. Situasi ini membuat pelaku usaha kelabakan. Tak sedikit restoran memilih berhenti memutar musik, bahkan menggantinya dengan suara alam dan kicau burung untuk menghindari potensi tuntutan.