Ternate – Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Hotel Muara Ternate, Sabtu (24/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kolaborasi antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam pembangunan sarana dan prasarana madrasah di seluruh jenjang pendidikan.

Kepala Bidang Pendidikan Agama (Kabid Pendis) Kemenag Provinsi Maluku Utara, Yamin L. Tjokra, M.Pd, menjelaskan bahwa melalui program PHTC tahun 2025, terdapat 51 titik madrasah di Maluku Utara yang menjadi sasaran pembangunan oleh Kementerian PU.

“Kementerian Agama berperan sebagai penguat data base madrasah. Semua operator di satuan pendidikan wajib meng-update data melalui aplikasi EMIS 4.0, agar data madrasah yang akan dibangun, baik rehap total maupun rehap ringan, dapat tersinkronisasi dengan baik,” ujar Yamin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dr. Abd Basyir, Kasubdit Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kementerian Agama RI. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya integrasi data melalui EMIS 4.0 sebagai acuan utama dalam penentuan titik pembangunan madrasah oleh Kementerian PU.

Lebih lanjut, Yamin L. Tjokra menambahkan bahwa pihaknya menargetkan peningkatan jumlah titik pembangunan pada tahun berikutnya.

“Untuk tahun 2025 ada 51 titik, namun untuk tahun 2026 kami berharap bisa meningkat menjadi 53 titik, bahkan jika memungkinkan mencapai 90 hingga 100 titik, sesuai dengan data EMIS yang telah tersinkronisasi di Kementerian Agama” harapnya.

Rapat koordinasi dan evaluasi tersebut juga dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag kabupaten/kota se-Maluku Utara, serta para Kepala Madrasah Negeri — mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Drs. H. Amar Manaf, M.Si, dalam sambutan singkatnya menekankan pentingnya pembaruan data sarpras melalui EMIS.

Data EMIS menjadi dasar utama usulan PHTC berbasis data. Para Kepala Madrasah dan Kepala Seksi Pendis harus melakukan kontrol dan memastikan penginputan data sarpras dilakukan secara benar dan berkelanjutan, tegasnya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kemenag Maluku Utara dalam memperkuat sinergi antarinstansi demi pemerataan pembangunan sarana pendidikan madrasah di daerah.